Batam, News, Ekonomi

Tamrin Berharap Dengan Adanya Pengurangan Pajak, Membuat Masyarakat Antusias Bayar

Juliadi | Kamis 04 Jul 2019 00:12 WIB | 4349

PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota


Kepala PT Jasa Raharja Kepri Tamrin Silalahi (Foto : Adi/MK)


MATAKEPRI.COM, Batam - Membayar Pajak tepat waktu, berarti masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Hal tersebut dikatakan Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi, Rabu (3/7/2019) saat memberikan keterangan pers bertempat lantai 3 Gedung Graha Kepri, Batam Center.


Tamrin, juga berharap dengan penyesuaian atau pengurangan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 Tahun 2019, membuat masyarakat antusias taat bayar pajak.


Baca juga : Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 50 %, Di Harapkan Masyarakat Taat Pajak


"Dengan membayar pajak tempat waktu,  maka secara otomatis masyarakat membayar SWDKLLJ, "ujar Tamrin.


Lanjut Tamrin, sekarang masyarakat jangan takut bayar pajak 100 %, karena sudah ada pengurangan pajak. Di retribusi SWDKLLJ juga ada penyesuaian denda.


"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 pasal 7 ayat 3, berikut besaran denda SWDKLLJ, pemilik kendaraan akan terkena denda 25 %, "kata Tamrin.


Dikatakan Tamrin, jika pembayaran dilakukan 1-90 hari setelah tanggal jatuh tempo dari jumlah SWDKLLJ yang denda 25%, sedangkan jika pembayaran 6 bulan setelah jatuh tempo SWDKLLJ yang denda 50 %.


jika pembayaran 9 bulan setelah jatuh tempo SWDKLLJ  yang denda 70 % dan jika pembayaran 12 bulan setelah jatuh tempo SWDKLLJ yang denda 100%. (Adi) 



Share on Social Media