News, Hukum & Kriminal

Anjing Suzethe Margaret Mati, Polisi Tak Mengurusi Anjing, Tapi Fokus Pada Perbuatannya

| Kamis 04 Jul 2019 06:43 WIB | 3395

Tempat Ibadah


Suzethe Margaret (52), wanita pembawa anjing ke dalam masjid.(istimewa)


MATAKEPRI.COM, Bogor - Anjing milik  Suzethe Margaret (52) yang menjadi salah satu barang bukti oleh pihak kepolisian, kini telah Mati, Namun polisi akan tetap melanjutkan kasus ini, karena pihak kepolisian tetap fokus dengan perbuatan Suzethe Margaret (52).


Anjing yang ikut dibawa Suzethe Margaret (52) masuk ke dalam masjid itu ditemukan telah mati di bawah tiang listrik di salah satu pertigaan jalan pada Selasa (2/7), sekitar 100 meter dari masjid yang menjadi TKP utama.


"Saat ditemukan, ternyata sudah kondisi anjingnya udah kayak gitu, dan kita mencoba langsung lapor ke pihak berwajib. Dan langsung dicek keberadaan semuanya, dan  karena penyayang binatang juga, jadi kami langsung menguburkan," kata Kepala Divisi Keamanan Sentul City Paulus Krisdiyanto saat ditemui di Mako Security Sentul City, Jalan Raya Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (3/7). 


Anjing itu mati dengan luka di mulut bagian mulut nya yang mengeluarkan darah. Anjing itu ternyata anjing milik Suzethe Margaret (52) yang di bawa masuk kedalam masjid.


Terkait penemuan anjing mati itu, polisi mencatatnya sebagai salah satu bukti. Polisi memiliki barang bukti lain dalam kasus ini, di antaranya alas kaki dan pakaian yang digunakan Suzethe Margaret (52) saat masuk ke masjid. 


"Masalah anjing memang sudah ditemukan, kita temukan dalam keadaan sudah mati," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Dicky kepada pewarta di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur


Dicky menegaskan tidak mengurusi kematian anjing itu. Penyidik, menurut Dicky, fokus mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Suzethe Margaret (52).


"Terhadap jasad binatang itu sudah kita lakukan pembuatan BAP sehingga nanti kita bisa manfaatkan sebagai barang bukti, karena sebelumnya kita sudah sita beberapa barbuk yang digunakan tersangka Suzethe Margaret (52), seperti alas kaki, pakaian pada saat kejadian, itu sudah juga kita jadikan barang bukti," ujarnya.


"Ya sudahlah kita mengurus kasusnya saja. Kami memang menemukan (anjingnya) mati, tapi kan fokus pada perbuatan (pelaku)-nya saja," sambung Dicky



Sementara itu, Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Bagus Pramono menegaskan penyidik tak mempunyai keraguan dalam menetapkan SM sebagai tersangka. SM disebut Bagus sudah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.


"Jadi dari penyidik sudah tidak ada keraguan bahwa tersangka sudah penuhi unsur 156a KUHP, yaitu penistaan agama," ujarnya.


Keyakinan itu didapat setelah dia mendengar penjelasan dari tim dokter terkait proses observasi Suzethe Margaret (52). Selain itu, tim dokter sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang sempat menangani Suzethe Margaret (52).


Kendati demikian, Bagus tetap menghargai hak Suzethe Margaret (52) sebagai tersangka. Penyidik, menurut Bagus, juga tetap menghormati sisi kemanusiaan.


"Nantinya ada hak tersangka kalau dia sakit, penyidik dari segi kemanusiaan akan mempertimbangkan dari kemanusiaan, akan dipertimbangkan, tapi penahanan akan dilakukan," sebutnya.



Seperti diketahui, Suzethe Margaret (52) telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ditahan. Suzethe Margaret (52) kemudian menjalani observasi di RS Polri dan dinyatakan mengidap skizofrenia. 


RS Polri sempat menyarankan penyidik Polres Bogor untuk membawa Suzethe Margaret (52) ke rumah sakit jiwa. Namun polisi tetap meneruskan kasus ini hingga pengadilan.(**/AM)



Sumber : kumparan.com



Share on Social Media