Nasional , News, Hukum & Kriminal

Kasus Baiq Nuril, MA Menunggu Hasil Penyelidikan Polda NTB

Juliadi | Senin 08 Jul 2019 13:35 WIB | 3357



Foto : Detik.com


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) masih menunggu hasil penyelidikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) kepada Baiq Nuril. Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda NTB.


"Perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan yaitu tentang pelecehan seksual itu sendiri. Karena yang dilimpahkan (dalam kasus Baiq Nuril) sampai diputus hanya mendistribrisusikan, mentransmisikan informasi yang ada di handphone saja," ujar Kabiro Humas MA Abdullah di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).


Sedangkan, kata Abdullah, untuk kasus pelecehan seksual terkait kasus Baiq Nuril hingga saat ini pengadilan belum menerima berkas dari kepolisian. MA mengaku masih menunggu berkas kasus itu dilimpahkan. 


"Sedangkan substansinya, pelecehan seksual itu sendiri sudah dilaporkan ke Polda NTB dan sampai sekarang kita menunggu bagaimana hasil penyelidikan dan penyidikannya. Jadi belum sampai ke pengadilan," katanya.


Kasus bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek yang berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M cerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.


Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.


Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Kemudian, dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari semua tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.


Baiq Nuril dinilai bersalah karena menyadari / merekam dan menyebar tanpa izin telepon atasannya. Karena itu, Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (***)


Sumber : Detik.com 



Share on Social Media