Batam, News, Kepri

Pemartabatan Bahasa Negara Oleh Duta Bahasa Kepulauan Riau

Egi | Selasa 16 Jul 2019 12:16 WIB | 1252



Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Oviaty Rivay (Foto :Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kantor Bahasa Kepulauan Riau, mengadakan sosialisasi dan verifikasi data pengutamaan bahasa negara di ruang publik Kota Batam. Selasa (16/7).


Dalam kegiatan tersebut tema yang diusung yakni, Pengutamaan dan Pemartabatan Bahasa Negara. Seminar kali ini resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Batam, Zarefriadi.


Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Oviaty Rivay mengatakan, penggunaan bahasa asing untuk di wilayah perbatasan seperti halnya di Kota Batam ini sah-sah saja, asalkan tidak melupakan Bahasa Indonesia.


“Sah-sah saja menggunakan bahasa asing, asalkan bahasa Indonesia tidak dilupakan. Karena penggunaan bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa,” ucapnya.


Dijelaskannya, untuk penggunaan bahasa asing di daerah kita ini, alangkah baiknya dibuatkan terlebih dahulu dalam bahasa Indonesia.


“Misalkan untuk penunjuk jalan, dibuat dulu namanya dalam bahasa Indonesia baru dibawahnya menggunakan bahasa asing. Kalaupun menggunakan huruf, buat dulu hurufnya dalam bahasa Indonesia yang besar baru huruf kecil untuk bahasa asingnya,” jelasnya lagi.


Selanjutnya Kepala Kantor Bahasa Kepri, Zuryetti Muzar mengatakan peserta seminar yang hadir dalam kegiatan ini lebih kurang 200 orang, yang merupakan perwakilan dari instansi pemerintah, wartawan media baik cetak maupun online, perwakilan mahasiswa dan lainnya.


“Seminar ini dimaksudkan untuk menambah wawasan peserta seputar pengaplikasian keterampilan berbahasa Indonesia yang baik dan benar,” imbuhnya.


Sementara itu ditempat yang sama, Asisten Administrasi Umum Pemko Batam, Zarefriadi mengatakan kegiatan ini sangat penting sekali dilakukan. Pasalnya penggunaan bahasa Indonesia sudah mulai berkurang di zaman sekarang ini


“Penggunaan bahasa Indonesia sudah mulai berkurang dikalangan generasi muda. Itu boleh-boleh saja, tetapi bahasa Indonesia harus tetap dipergunakan,” ucapnya


Lebih lanjut zarif menjelaskan, bahasa Indonesia dinyatakan resmi sebagai bahasa persatuan.
Bahasa Indonesia juga sebagai alat komunikasi penghubung antar daerah-daerah yang ada di Nusantara.


“Biasanya untuk dikalangan pejabat, jika berpidato kalau tidak menggunakan bahasa asing rasanya kurang pas. Tetapi bahasa Indonesia harus tetap kita gunakan dalam kesempatan apapun,” tutupnya.(EAG)




Share on Social Media