Batam, News, Ekonomi, Hukum & Kriminal

Penangkapan MV NIKA, Susi : Saya Ingin Kapal Ini Jadi Monumen Kejahatan Laut

| Selasa 16 Jul 2019 13:17 WIB | 2149



Susi Pudjiastuti saat meninjau kapal MV NIKA di dermaga Golden Fish jembatan 2 Barelang. (Foto : Agung)


MATAKEPRI.COM, , BATAM - Dalam kunjungan nya yang di lakukan boleh menteri Perikanan dan Kelautan pada Senin (15/7) ke kapal MV NIKA di dermaga Golden Fish Barelang, Susi Pudjiastuti mangatakan ingin menjadikan kapal MV NIKA yang berbobot  750 GT ini sebagai m monumen untuk bahan pembelajaran. Kapal buronan interpol itu diharapkan  dapat menjadi kapal kampanye anti illegal fishing di Indonesia.


"Saya ingin ada kampanye berjalan yang dilakukan ke pelabuhan-pelabuhan oleh para  anak-anak sekolah supaya bisa melihat bagaimana kapal yang telah melakukan Kejahatan di laut Indonesia ini. Untuk mendidik anak-anak bangsa kita juga dan masyarakat dunia juga untuk pembelajaran," kata Susi saat dikonferensi pers yang berlokasi di kantor PSDKP Batam, Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Kota Batam pada Senin (15/7) kemarin.


Baca juga : Kapal Buruan Interpol Berhasil Di Tangkap, Susi Akan Tinjau Ke lokasi Kapal


Supaya kejadian seperti ini tidak terlupakan, bahwa di laut kita banyak terjadi kejahatan seperti ini. Menurut Susi, selama ini illegal fishing banyak yang tidak terungkap, sehingga tidak banyak yang tahu literasi mengenai itu.


"Lebih dari 10 ribu kapal di laut Indonesia yang melakukan illegal fishing. Ada yang kecil, ada yg segede itu, ada yg lebih gede dari itu. Contohnya seperti yang kami kandaskan di Pangandaran, panjangnya dua kali daribkapal MV NIKA, dengan berat 1.200 GT," jelas Susi.


Susi juga akan memastikan, kapal MV NIKA yang saat ini masih berbendera Panama itu tidak akan dikembalikan kenegara nya. Kapal itu, akan diproses hukum di Indonesia.


Baca juga : Terdapat Juga ABK WNI Saat Penangkapan, kapal Asing Berbendera Panama


Meskipun negara-negara yang terlibat juga menggelar sidang masing-masing terhadap korporasinya. "Kita juga menuntut sendiri berdasarkan UU Perikanan kita," ucap Susi.


Kapal MV NIKA di Tangkap di perairan selat Malaka, di area pulau Weh, sekitar pukul 07.20 wib pada 12 Juli lalu oleh KPP ORCA 3 dan 2 dengan satgas 115.


Kapal tersebut berisikan 28 orang yang mana diantara nya 2 orang asal Rusia sebagai Nakhoda, 16 orang ABK asal Rusia dan 10 orang ABK asal Indonesia.


Baca juga : KNRI Berhasil Menggagalkan penyelundupan Benih Lobster Senilai Milyaran Rupiah


Di dalam kapal juga ditemukan alat tangkap bubu dan umpan yang berada di luar palka, serta ada peralatan pengolahan ikan. Sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Menurut Susi Pudjiastuti, penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut


Susi yang juga Komandan Satgas 115, mengatakan MV NIKA merupakan buruan International Criminal Police Organization atau Interpol sejak Juni 2019. Kapal itu juga diduga memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel, sementara MV NIKA diduga melakukan penangkatan dan/atau pengangkutan ikan.  (AM)



Share on Social Media