Otomotif, News, Ekonomi

Info Buat yang Nunggak cicilan motor Sebelum Leasing Bertindak

| Rabu 17 Jul 2019 13:11 WIB | 2994



ilustrasi


MATAKEPRI.COM Jakarta - Penarikan kendaraan yang tak sanggup menyelesaikan cicilannya memang membuat hati miris. Perencanaan keuangan tak jarang menemui jalan buntu sehingga cicilan setiap bulannya terlewatkan begitu saja.


Pihak pembiayaan atau leasing tentu tidak akan tinggal diam dan biasanya langkah penarikan kendaraan harus ditempuh. Biasanya ada batasan waktu kredit macet yang diterapkan dan tentunya telah disepakati setiap pihak terkait.


"Sesuai SOP Feducia aja. Semua kan sudah ada ketentuannya," ujar Chief Marketing Officer Astra Credit Companies, Tan Chian Hok dalam media gathering Astra Financial GIIAS 2019 di Menara Astra, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/7).


Ia menambahkan, perusahaan pembiayaan menerapkan beberapa tahap sebelum akhirnya kendaraan ditarik dari nasabah kredit macet. Pertama diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga dalam tenggat waktu tiga sampai enam bulan.


"Nanti ada prosedur SP1, SP2, sampai SP3. Biasanya tiga sampai enam bulan. Dimulai dari surat ultimatum, nggak langsung ditarik," jelas pria yang kerap disapa Ahok ini.


Terlepas dari ketentuan tersebut, Ahok melihat sudah jarang nasabahnya yang dilanda kredit macet hingga akhirnya kendaraan ditarik. Strategi yang diterapkan adalah mencari jalan tengah agar cicilan bisa terus berjalan meski perencanaan awal tidak sesuai.


"Kami di ACC (Astra Credit Companies) lebih banyak memberikan solusi, misalnya dia angsuran Rp 5 juta kemudian dia tidak bisa bayar segitu kami tanya bisa bayar berapa. Kami berikan solusi bukan asal tarik. Ini kan masalah karakter (nasabah), kalau masih mau bayar ya no problem," pungkas Ahok. (***)


Sumber : Detik.com



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait