Batam, Kepri

Sembilan Orang Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berangkat Ke Malaysia Di Gagalkan Polda Kepri

Egi | Rabu 17 Jul 2019 19:33 WIB | 1817

Polda Kepri


Konferensi Pers disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga


MATAKEPRI.COM,BATAM-Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga mengadakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pada hari Selasa (17/7).

Penyelidikan di lakukan pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019, pukul 17.00 Wib, Personel Patroli KP Yudistira 8003 menerima informasi akan adanya pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal yang akan berangkat ke Malaysia.

"Personel Patroli KP Yudistira 8003 lakukan penyelidikan menemukan sebanyak 9 orang PMI dirumah penampungan Perumahan Pemko Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan dapat diamankan 2 (dua) orang pengurus yang akan memberangkatkan PMI illegal ke Malaysia,"ucap Erlangga.

"Barang bukti yang dapat diamankan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK," Ucapnya kembali.

Ada 2 (dua) tersangka yang diamankan dan 3 (tiga) masih dalam pencarian.


"Lobing subandryo (36 tahun), sebagai yang mengurus keberangkatan 9 PMI illegal, Supiadi (35 tahun), membantu mengurus keberangkatan 9 PMI illegal, Rudi (DPO) sebagai koordinator pengiriman PMI, Rozi dan Andi (DPO) sebagai pembawa PMI ke penampungan," Tututrnya.

Pasal yang Dilanggar adalah Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia, Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c. Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi,"tutupnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(EAG)



Share on Social Media