Batam, Politik, Kepri

Muhammad Yunus Menunjukan Novum Baru Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam

Egi | Rabu 17 Jul 2019 21:16 WIB | 2477



Muhammad Yunus dari Partai Gerindra memperlihatkan barang bukti kepada majelis hakim (foto:Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Muhammad Yunus dari partai Gerindra hari ini jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Negeri Batam untuk menunjukan beberapa bukti baru (Novum) kepada Majelis Hakim.Rabu (17/7)

Sebelumnya Muhammad Yunus dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim Jasael di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal (10/6) atas kasus politik uang di Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana pemilu, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU," Ucap Jasael pada tanggal (10/6) lalu.

Namun di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Muhammad Yunus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.


Muhammad Yunus jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan menunjukan beberapa barang bukti (Novum) yaitu berupa 3 (tiga) video kepada Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita.

"Hari ini saya menunjukan 3 (tiga) Novum berupa akta kesaksian para saksi di PN Batam dari keterangan Panwas Kelurahan Mangsang, Ketua PPS Kelurahan Mangsang, dan anggota KPPS Kelurahan Mangsang," Ucap M Yunus kepada Majelis Hakim.

"Ini ada video kesaksian Hubertus yang baru kami dapatkan. Sebelumnya belum dijadikan alat bukti,"ucapnya kembali.

Setelah Majelis Hakim melihat semua Novum yang di serahkan oleh Muhammad Yunus. Majelis Hakim menunda Sidang sampai dengan minggu depan dengan agenda penjelasan dari Majelis Hakim.

"Sidang akan di tunda sampai minggu depan pada hari Senin, (22/7) pukul 10.00 wib," Ucap Renni.

Muhammad Yunus akan mengambil jalur PK untuk menegakkan keadilan, karena dirinya saat ini di zalimi dan merasa tidak melakukan kesalahan.

"Saya merasa tidak pernah berbuat dan merasa di zalimi, apa salahnya saya mencari keadilan di negara yang kita cintai ini . Seluruh masyarakat Batam tau bahwa ini adalah rekayasa publik yang dilakukan oleh beberapa oknum," Tutupnya.(EAG)




Share on Social Media