Batam, News

Untuk Antar Jemput Pegawai Imigrasi Kelas I TPI Batam, Bis Yang Di Butuhkan 4 - 6

Juliadi | Jumat 19 Jul 2019 17:03 WIB | 3827

Imigrasi


Kanwil Kemenkum Kepri Zaeroji., S.Sos., M.H (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) untuk layanan terpadu (LT) wilayah Kepri terdapat sekitar 1.500. orang.


Hal tersebut di sampaikan oleh, Kepala Kantor Wilayah Kemenhumkam Kepri Zaeroji, S.Sos., M.H, Jumat (19/7/2019) saat diwawancarai awak media.


"Jumlah Pegawai di seluruh Kepri ini harus melihat data ya, perkiraan Pegawai LP kira - kira 1.500 orang. LP ini ada 12 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) baik Lapas maupun Rutan, untuk Imigrasi ada 10, "ujar Zaeroji.


Baca juga : Kemenhumkam Akan Mempersiapkan Transportasi Untuk Pegawai Tinggal Di Rusun Imigrasi


Dikatakan Zaeroji, di bawa dirinya ada 22 UPT, untuk pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam ada 340 pegawai dan untuk Rusun tersebut baru di berikan untuk Imigrasi, karena untuk Imigrasi saja masih kurang. Ia juga berharap juga ada di Tanjungpinang, karena Tanjungpinang juga memiliki lahan, akan tetapi itu tergantung anggaran.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Lucky Agung Binarto (Foto : Adi) 


Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Lucky Agung Binarto, menyampaikan transportasi untuk antar jemput pegawai yang tinggal di rumah susun (Rusun) baru ada satu Bis dua Minibis.


"Ideal yang kita butuhkan 4 - 6 Bis, "tutup Lucky. (Adi) 



Share on Social Media