Nasional , News

Kini Kepala BNN Naik level Jadi Sekelas Menteri

| Sabtu 20 Jul 2019 07:38 WIB | 2070

Presiden RI/Wakil Presiden RI


(istimewa)



MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kepala BNN kini mendapat Fasilitas sekelas menteri, hal tersebut telah tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN yang baru di revisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)memutuskan untuk meningkatkan status Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)menjadi setara setingkat menteri.


Aturan baru tersebut tertulis dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Juli 2019 lalu.


Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010, di antaranya Pasal 60 menjadi:


1. Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a);

2. Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a);

3. Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a);

4. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator (sebelumnya jabatan struktural eselon III.a);

5. Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas (sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a, red).


"Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri," bunyi Pasal 62A Perpres ini seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (17/7).


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.


Jokowi punya pertimbangan menaikkan status Kepala BNN menjadi setingkat menteri. Yaitu, agar pemberantasan narkoba lebih maksimal.


"Agar pemberantasan narkoba lebih baik," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).


Berdasarkan situs bnn.go.id, kursi Kepala BNN selalu diisi oleh perwira tinggi (pati) Polri. Mereka yang menduduki kursi Kepala BNN berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang 3. 


Tercatat ada empat pati Polri yang mengisi jabatan Kepala BNN, tiga di antaranya sudah purna tugas. Mereka yakni Komjen (Purn) Gories Mere, Komjen (Purn) Anang Iskandar, Komjen (Purn) Budi Waseso.


Kini, posisi Kepala BNN dijabat oleh Komjen Heru Winarko. Mantan Deputi Penindakan KPK itu masih aktif menjabat sebagai Kepala BNN. (**/AM)



Sumber : detik.com



Share on Social Media