Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tergiur Uang, Oknum PNS Dishub Terjaring OTT Terkait Meloloskan Mikol

Egi | Senin 29 Jul 2019 20:17 WIB | 1978

Polres/Ta dan Polsek


Terdakwa ED di Mapolresta Barelang (Foto:Egi/MK)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Batam yang terjaring Operasi Tangkap Tangan di Pelabuhan Sekupang di tetapkan sebagai tersangka terkait meloloskan minuman beralkohol keluar dari Batam tanpa prosedur yang ada. Senin (29/7)



Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki pada saat konfrensi pers mengatakan, oknum tersebut bertugas di pelabuhan rakyat (Pelra) sekupang dan diduga akan meloloskan 18 botol mikol tersebut, tanpa melalui prosedur yang ada.


“Oknum ini memang PNS Dishub Kota Batam, yang bertugas di Pelra sekupang, diduga akan meloloskan dan juga membatu seseorang yang kita cari untuk mengeluarkan barang tanpa prosedur yaitu minuman beralkohol (Mikol) merek Chivas 12 sebanyak 18 botol yang dikemas menggunakan kardus,” kata Hengki di Mapolresta Barelang.


Ia juga menambahkan, selain minuman keras yang diamankan, Polresta Barelang juga mengamankan uang sebesar 20 juta untuk meloloskan pengiriman minuman tersebut dan 3 buah handphone milik tersangka.


"Kita juga mengamankan uang sebesar Rp. 20 juta dari tersangka untuk meloloskan pengiriman minuman yang ada dan ini akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pelabuhan yang tidak resmi tadi,” tambah Hengki.


Barang tersebut rencananya akan dikirim keluar Kota Batam. Untuk tersangka akan dijerat dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa akan kita jerat dengan Undang-undang No. 21 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12A atau pasal 11,” tutup Hengki.(EAG)



Share on Social Media