Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI Ke Malaysia

Egi | Selasa 06 Aug 2019 18:46 WIB | 1931

Polda Kepri


Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto saat ekspos di Mapolda Kepri (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Maraknya penyelundupan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) ilegal berhasil di gagalkan Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Dalam kasus ini di tetapkan 2 (dua) sebagai tersangka. Selasa (6/8).


Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 21 orang PMI ilegal berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Kota Batam dicurigai adanya tindak pidana perlindungan PMI secara ilegal.

"Saat itu kita menemukan 21 korban PMI ilegal sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia beserta 2 pelaku yang mengurus proses keberangkatan ke Malaysia," Ucap Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto.

Kedua tersangka berinisial LFH alias Ferry beralamat di Kampung Teluk Mata Ikan, Nongsa, dan Rahmat alias Dayat yang beralamat di Nongsa Pantai, Kota Batam.

"Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka, yang berperan sebagai pengurus PMI dan Nahkoda Kapal,"ucapnya kembali.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dengan 21 korban, 12 adalah pria dan 9 wanita yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB)

"Seluruh PMI berasal dari NTT dan NTB.14 orang PMI berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 Nusa Tenggara Barat (NTB)," Ungkapnya.

"Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1.700.000, 2 buah Pasport,1 unit handphone Samsung J7,1 unit handphone Vivo,1 unit handphone Nokia,1 unit kapal boat kayu pancung bermesin tempel 3 unit merek Yamaha 40 PK,dan 1 unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik BP 1836 AH,"sambungnya.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (EAG)




Share on Social Media