Batam, News

PT. Unisem Tutup, Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDP

Juliadi | Kamis 08 Aug 2019 13:51 WIB | 2145

DPRD



MATAKEPRI.COM, Batam - Kewajiban Karyawan PT. Unisem yang belum terpenuhi oleh pihak Manajemen, Komisi IV DPRD Kota Batam mengadakan Rapat dengar pendapat (RDP) terkait penutupan perusahaan.


Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Joko Muliyono di damping Anggota Komisi IV Bobi Alexsandar Siregar, Safari Ramadhan dan Aman, serta di hadiri HRD PT. Unisem (Arif), perwakilan Disnaker Kota Batam, Serta Serikat Buruh PT. Unisem.


Arif mengatakan bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang PT. Unisem mengalami kerugian, sehingga dengan berat hati pihak perusahan harus menutup perusahan yang berlokasi di Kawasan Industri Batamindo, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.


Baca juga : 

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Menanggapi Pertanyaan Sikap Mahasiswa Ibnu Sina

Hanya Dihadiri 19 Anggota DPRD Kota Batam, Paripurna Ditunda

Paripurna Sedang Berlangsung, Listrik Mendadak Padam

Sementara itu, perwakilan buruh, Ucok, menepepis pernyataan dari pihak PT. Unisem, ia mengatakan alasan tersebut, tidak benar. Dan para buruh menilai karena yang dikatakan pihak perusahan sejak 2011 sudah merugi, lalu kenapa pihak perusahan tidak melakukan kewajibanya sesuai dengan undang undang tenaga kerja yang berlaku di Indonesia.


Menurut Ucok, bahwa PT. Unisem bukanlah merugi, namun berpindah ke Negara lain, untuk menutupi kewajiban perusahan kepada karyawan, pihak Perusahaan berdalih merugi.


Sementara itu, mendengarkan penjelasan dari pihak PT. Unisem, Djoko Muliyono dan Aman, meminta kepada pihak perusahan untuk menjelaskan hal yang sebenarnya.


Djoko, memutuskan bahwa akan diagendakan kembali RDP berikutnya setelah pengesahan APBD perubahan, sambil mengecek data  audit dimulai tahun 2012 hingga 2018 PT Unisem yang diberikan oleh HRD PT Unisem. (Adi) 



Share on Social Media