Batam, News

7 Kejari se-Kepri Keluarkan Surat Edaran Kepatuhan Program BPJS TK Bagi Perusahaan

Juliadi | Kamis 08 Aug 2019 16:47 WIB | 4091

BPJS Kesehatan/Keternagakerjaa
Kesehatan
Capella


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Surya Rizal dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang Jepry


MATAKEPRI.COM, Batam - BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kepri terus meningkatkan koordinasi untuk memastikan tenaga kerja memperoleh hak perlindungan jaminan keselamatan kerja.


Dari koordinasi tersebut, 7 Kejari se-Kepri akhirnya mengeluarkan surat edaran kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang tidak patuh.


Surat edaran itu berlaku di kabupaten/kota di Kepri, seperti Batam, Tanjungpinang, Karimun, Natuna Lingga, dan Anambas. 


Baca juga : 

BPJS Ketenagakerjaan Adakan Program Return To Work Untuk memperluas JKK

Libur lebaran 2019, BPJS kesehatan pastikan layanan peserta JKN-KIS tetap prima

BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun untuk bayar Rumah Sakit


"Surat edaran ini bertujuan untuk mengimbau perusahaan terkait kewajiban tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbarriau, Budiono, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) BPJS Ketenagakerjaan se- Kepri dengan Kejati dan Kejari se Kepri, di Hotel Planet Holiday, Batam, Kamis (8/8/2019), seperti dilansir dari Patrolmedia.co.id.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Rini Suryani bersama Kajari Tanjungpinang usai penandatangan MoU. (Foto: Patrolmedia)


Hal itu juga dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani masing-masing Kepala Kantor Cabang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kepri. 


Budiono berharap, dengan dikeluarkannya surat edaran dan MoU BPJS Ketenagakerjaan-Kejari, diharapkan perusahaan dapat mematuhi hukum. 


"Bagi yang belum mematuhi kewajibannya, maka kejati dan kejari lah yang akan menindak perusahaan," katanya.


Menurut Budiono, hasil rakor itu justru sangat bermanfaat bagi perusahaan yang belum ikut serta ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 


"Kita juga mengingatkan jangan sampai hak normatif pekerja hilang, karena pemberi kerja abai terhadap kewajibannya," jelasnya.


Disamping itu kerjasama ini juga dapat mempercepat pencairan hutang perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan. 


Teknisnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari guna menindak perusahaan yang bermasalah.


Kendati demikian, penindakan yang dilakukan Kejaksaan hingga saat ini masih bersifat preventif.


"Penindakan dari kejaksaan masih preventif, belum sampai pada tindakan pidana," kata Budiono.


Maka, pihaknya selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan terhadap kaum buruh.


"Karena pogram kita ini juga mengurangi kemiskinan, jika terjadi resiko sosial bagi pekerja, maka bisa mendapatkan hak normatifnya," katanya.


"Bagi perusahaan yang masih belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, kami imbau untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya," tambah Budiono.


Wakil Kepala Kejati Kepri, Yendi Kusyendi

mengatakan rakor ini bentuk upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.


"Tujuannya agar nantinya semua pekerja di Kepri sudah mendapat perlindungan jaminan sosial," kata Yendi.


Hal itu sesuai dengan UU 24 Tahun 2011 pasal 11 huruf G tentang kewenangan untuk melaporkan pemberi kerja ke instansi terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran dan kewajiban lainnya.


"Kejaksaan ini kan sebagai pengacara negara. Artinya, kalau BPJS Ketenagakerjaan ada persoalan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara  (Datun), kita bisa memberi bantuan hukum mewakili BPJS Ketenagakerjaan sebagai penggugat ataupun di gugat," kata Yendi. (Iwan)



Share on Social Media