Batam, News, Ekonomi

Angka Perceraian di Batam Paling Tertinggi Dari Seluruh Kepri, Ini Alasannya

| Kamis 08 Aug 2019 19:55 WIB | 2173

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Seorang wanita yang tangah menunggu antrian sidang di pengadilan Agama Kota Batam. (Foto : Agung)


MATAKEPRI.COM, Batam - Batam menjadi salah satu Kota dengan jumlah penduduk terdapat di Kepri, yang mana dari data yang di kutip di salah satu medi online Lokal, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat proyeksi per­tum­buhan penduduk di Batam pada 2019 ini sebanyak 1.376.009 jiwa.


Sayangnya, jumlah tersebut juga di imbangi dengan tingginya jumlah perceraian yang di terima oleh pengadilan agama kota Batam.


Dari data yang di dapat Matakepri.com melalui Humas Pengadilan Agama kota Batam, hingga akhir Juli lalu ada sebanyak 1209 kasus perceraian yang di tangani oleh Pengadilan Agama Kota Batam.


Sebagai informasi, dalam hal perceraian ini dibagi menjadi dua, yaitu cerai gugatan  (yang mana kasus perceraian diajukan oleh pihak wanita) dan cerai Talak (yaitu kasus perceraian yang diajukan oleh pihak pria).


"Hingga akhir Juli lalu perceraian di Kota Batam masih didominasi oleh cerai gugatan, hingga mencapai persentase 80%," ucap Barmawi pada Selasa (6/8) lalu.


Barmawi mangatakan, hingga kini alasan utamanya cerai gugatan itu masih di dominasi mengenai faktor ekonomi, yang juga di ikuti oleh beberapa faktor lainnya.


"Selain ekonomi, ada juga perselingkuhan, ada juga cerai gugatan yang di ajukan karena sang suami sudah lama tak di ketahui keberadaannya," imbuhnya.


Barmawi menilai, dengan jumlah penduduk di kota batam yang cukup padat, angka perceraian tersebut terbilang Cukup normal. Namun, apabila jumlah tersebut di bandingkan dengan  bebebrapa kota lain yang berada di Kepri, angka tersebut memang yang paling tinggi.


"Kita juga melihat jumlah penduduk nya, karena di batam ini kota dengan jumlah terpadat di Kepri," ucapnya.


Yang pasti pihak Pengadilan Agama Kota Batam selalu memberikan tahapan Mediasi terlebih dahulu yang diharapkan mampu mengembalikan keutuhan rumah tangga pasutri tersebut.


"Karena hal perceraian ini merupakan hal yang sakral, yang pastinya akan di bawa hingga ke akhirat, karena keputusan yang diberikan akan mengharamkan sesuatu hal mana sebelumnya hal tersebut telah Halal secara agama dan negara," Pungkas Barmawi. (Agung.AM)



Share on Social Media