Batam, News, Kepri

Polisi Akan Tindak Tegas TNKB Kendaraan Yang Tidak Sesuai Peraturan

Egi | Jumat 09 Aug 2019 21:13 WIB | 2179

Polres/Ta dan Polsek


Anggota Satlantas Polresta Barelang saat memberi tahu TNKB yang benar


MATAKEPRI.COM,BATAM-Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati S.ik.,M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, untuk mengunakan TNKB sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku, berdasarkan pasal 1 angka 10 Peraturan Kapolri no 5 tahun 2012,Jumat (9/8). 

pengertian TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.


Pengunaan warna dalam TNKB terbagi 5, yaitu:

a. Dasar Hitam, tulisan putih untuk ranmor perseorangan dan ranmor sewa.

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum.

c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas pemerintah.

d. Dasar Putih tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing.

e. Dasar hijau tulisan Hitam untuk ranmor di kawasan Perdagangan bebas.

"Saya sudah memerintahkan untuk seluruh anggota dilapangan agar menindak tegas bagi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknisnya, kami akan menerapkan pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri, akan dipidana paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling besar Rp. 500.000,"ucap Kasat Lantas. 

Kasat lantas Juga menghimbau, bagi masyarakat yang TNKB nya sudah rusak atau tidak terbaca lagi atau mungkin jatuh dijalan, agar mencetak ulang kembali TNKB nya di Kantor Samsat yang berada di Gedung Graha Kepri, Batam Kota.

"Jika TNKB nya hilang atau rusak, agar untuk cetak ulang kembali di kantor Samsat. Cukup bawa STNK dan bayar PNBP nya saja, plat asli sudah bisa didapat dari pada mesti berurusan dengan hukum,"tutupnya.(EAG)




Share on Social Media