Lingga

Bhabinkamtibmas Desa Laboh Sosialisasi Tentang Karhutla di SMPN 10 Senayang

| Sabtu 10 Aug 2019 18:06 WIB | 915




MATAKEPRI.COM, Lingga  - Polsek Senayang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi ke sekolah SMP N 10 Senayang desa penaah,  tentang Larangan  Membuka Lahan Dengan Cara Membakar dan larangan membakar sampah sembrangan yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan, bertempat di Ruang kelas SMPN 10 Senayang.


Bhabinkamtibmas Desa Laboh dan Penaah BRIPDA YOAN AFDINAL  Melakukan SOSIALISASI kepada siswa siswi dan guru SMP N 10 Senayang desa penaah tentang kebakaran hutan dan lahan. Dalam sambutannya ia menyampaikan himbauan yaitu Dilarang Membakar sampah yang bukan pada tempatnya, Dilarang membakar sampah di area semak belukar karena bisa menyebabkan kebakaran hutan, Dilarang membuang puntung rokok sembarangan.


Mensosialisasikan UU tentang larangan membakar hutan, Terdapat sedikitnya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, kata Bhabinkamtibmas Desa Laboh kepada Mata Kepri Com, Sabtu (10/8/2019).


a. Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.*


Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar., Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.


b. Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.


c. Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.


Selama kegiatan berlangsung Situasi dalam keadaan aman dan terkendali.(NAZILI)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait