Batam, News, Kepri

Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri Memberi Keterangan Terkait Penolakan Revisi UU NO 13 Tahun 2003

Egi | Rabu 21 Aug 2019 21:06 WIB | 2328

Buruh


Buruh lakukan aksi penolakan revisi UU No.13 Tahun 2003 depan Kantor Walikota Batam (Foto: Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Edwin Narjono sebagai Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri dan Syaiful Badri Sofyan sebagai Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI memberi keterangan terkait dengan aksi penolakan revisi UU No.13 Tahun 2003 pada hari Rabu (21/8).

Aksi penolakan revisi UU No.13 Tahun 2003 ini telah dibahas oleh DPR RI dan Pengusaha. Edwin juga menjelaskan bahwa Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) hari ini adalah sifatnya Nasional. 

Gerakan kali ini masih gerakan terukur tanpa ada sweeping ke perusahaan maupun yang lainnya. Karena keyakinan buruh, pemerintah menyampaikan pesan aksi buruh kepada Pimpinan Negeri ini. 

"Perjuangan ini adalah murni perbaikan nasib Pekerja Indonesia,"ucap Edwin usai aksi di DPRD dan Kantor Walikota Batam.

Lanjut Edwin, adanya kekuatiran Pemerintah Pusat untuk menetralisir dalam aksi ini. Namun buruh tetap mengawal terus proses revisi UU No.13 tahun 2003 ini, karena DPR RI dan Pengusaha (APINDO) terus mencoba untuk merevisinya tanpa melibatkan perwakilan dari pekerja. 

"Sedangkan UU yang saat ini juga masih banyak langgaran termasuk masalah kontrak kerja, pengawasan tenaga kerja, UMK dan K3,"ungkap Edwin.

Kemudian Daniel menerangkan bahwa aksi ini belum maksimal, karena target awal jumlah aksi sebanyak 5000 pekerja namun baru yang hadir kurang lebih 2000 orang saja. Ungkap Daniel selaku kordinator lapangan (Korlap) aksi. 

Afka Nasri mengatakan bahwa aksi ini bukan untuk menghambat investasi karena setiap pekerja koordinasi dengan pihak perusahaan sehingga bisa hadir dalam aksi tersebut.

"Bahkan pekerja yang sudah jadi menejemen ikut mendukung aksi ini agar hak-hak mereka tidak ikut terrevisi,"ungkap Ketua FSP LEM SPSI Batuampar Batam.

Inilah rancangan UU No 13 Tahun 2003  yang akan di revisi antara lain: Pasal 50 tentang hubungan kerja, Pasal 81 tentang Cuti Haid, Pasal 64 dan 66 tentang pemborongan kerja (Outsourcing), Pasal 60 tentang PKWT dan Pasal 100 tentang Fasilitas Kesejahteraan, Pasal 158 tentang PHK atas kesalahan berat.

Selanjutnya Pasal 88 dan 89 tentang penentuan UMK, Pasal 151 dan 155 tentang penetapan PHK, Pasal 156 ayat 2, Pasal 161 dan 66 tentang pesangon, Pasal 156 ayat 3 tentang uang penghargaan masa kerja, Pasal 77 tentang waktu kerja, Pasal 78 ayat (1) tentang kerja lembur, Pasal 37 dan 145 tentang mogok kerja dan pasal 31 tentang keuangan serikat buruh.(EAG)




Share on Social Media