Tanjungpinang, News

Prajurit Lantamal IV Menerima Sosialisasi Penegakkan Hukum Di Wilayah Tumpang Tindih

Juliadi | Jumat 23 Aug 2019 22:06 WIB | 4236

AD/AL/AU
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, SE, MAP menerima tim sosialisasi penegakan hukum di wilayah tumpang tindih (perairan yang tidak direvisi).

 

Tim sosialisasi yang dipimpin Wakil Asisten Operasi Kepala Angkatan Laut (Waasops Kasal) Laksamana Pertama TNI Yusup, SE, MM ini diterima Danlantamal IV di Aula Yos Sudarso Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jalan Yos Sudarso Nomor 1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepulauan Riau, Jumat (23/8/2019).


Dalam sambutannya Danlantamal IV menyampaikan, selamat datang dan menghargai yang berjumlah-besar kepada Waasops Kasal bersama rombongan yang telah menerima meluangkan waktu datang ke Mako Lantamal IV Tanjungpinang untuk menyediakan pembekalan dan peyuluhan bantuan tentang hukum di wilayah tumpang tindih personel di Lingkungan Lantamal IV dan jajaran.


Danlantamal IV berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap pribadi Lantamal IV dan jajarannya di bidang pengetahuan hukum, tentang ketentuan penegakan hukum di wilayah ini yang berlaku dalam operasi militer.


Baca juga :

HUT Ke-73 Jalasenastri, Inilah Kegiatan Korcab IV DJA I

Kunjungan Pasis Dikreg Sesko TNI Ke Pulau Nipah Disambut Danposal

Untuk Mengetahui Wawasan Dan Mental, Panda Lantamal IV Laksanakan Tes MI Calon Prajurit TNI AL


"Oleh karena itu, saya perlakukan pada para peserta sosialisasi untuk memanfaatkan momen yang baik ini semaksimal mungkin. Mengakses dan mengumpulkan seksama apa yang disampaikan, sehingga akan menjadi sesuatu yang berguna untuk diri kita dan organisasi," terang Danlantamal IV dihadirkan para personelnya.


Dalam kesempatan yang sama, Laksamana Pertama TNI Yusup, SE, MM mengatakan masih ada salah paham tentang keamanan laut dan keamanan maritim berada di tangan TNI Angkatan Laut, padahal lembaga penegak hukum sipilpun dapat terlibat dalam perlindungan maritim.


"Dalam menjalankan tugas itu, TNI AL meminta izin untuk memulai, membahas, menyelidik, dan menyidik ​​perkara. Selanjutnya, menyiarkan perkuatan yang harus dilakukan ke Kejaksaan Agung karena penuntutan dan akses tidak masuk dalam ranah Angkatan Laut," terang Waasops Kasal.



Hadir dalam kegiatan tersebut Wadan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Dr. Imam Teguh Santoso, ST, M.si, Para Pejabat Utama Lantamal IV, Para Kepala Dinas dan Kepala Satuan Kerja Lantamal IV, Para Danlanal melalui Jajaran Lantamal IV, Para Dan KRI dan para pengawak Posal.  (***) 


Sumber: Kadispen Lantamal IV 



Share on Social Media