Batam, News

Inilah Tuntutan FPBI Kota Batam Dalam Aksi Unjuk Rasa

Juliadi | Selasa 27 Aug 2019 11:15 WIB | 2926

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Ketua FPBI Kota Batam Masmur., SH (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM, Batam - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Kota Batam, Kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (27/8/2019) di Jalan Engku Putri Batam Centre.


Ketua FPBI Kota Batam, Masmur Siahaan., SH, mengatakan pada aksi unjuk rasa ini, mereka menyampaikan 10 tuntutan, yakni.


1. Menolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

2. Segera diadakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Batam, untuk menetapkan UMS Kota Batam tahun 2019 

3. Tolak upah murah, cabut peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan dan Cabut Kepmen Nomor 15 tahun 2018 tentang UMS 

4. Tolak Sistem Kerja Kontrak (PKWT), Outsourcing dan pemagangan. 

5. Lawan Kriminalisasi aktivis pemburuan 

6. Tolak PHK sepihak 

7. Laksanakan perlindungan terhadap buruh/pekerja perempuan dan lindungi buruh Migran Indonesia 

8. Laksanakan kebebasan berserikat 

9. Berikan pendidikan dan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat 

10. Turunkan harga BBM, tarif listrik dan harga - harga kebutuhan pokok.


"revisi UU Nomor 13, tidak pro terhadap buruh pekerja. Mengapa Kita tolak, karena drafnya belum ada, dimana presiden secara langsung akan merevisi supaya mempermudah investor mudah masuk, "kata Masmur.


Lanjutnya pengusaha memberikan usulan - usulan kepemerintah salah satunya kontrak itu boleh lima tahun, kemudian pesangon di hilangkan dan banyak hal - hal lain yang merugikan buruh.


Sejumlah Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Walikota Batam

BREAKINGNEWS !!! Hari Buruh Kembali Menggelar Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Walikota Batam

AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Temui Pengunjuk Rasa


"Ini yang membuat kami menolak, dalam mempermudah investasi tentunya mengamodir kepentingan pengusaha. Jika itu dilakukan secara keseluruhan, tentu merugikan para buruh pekerja, membuat kami tidak yakin bahwa UU Nomor 13 itu tidak lebih baik, itu pemerintah yang berkuasa hari ini telah menetapkan PP 78 tahun 2015, "ujar Masmur.


Masmur, menambahkan dimana PP 78 tahun 2015 mengatur sistem pengupahan dan sistem pengupahan dimana upah di tetapkan implementasi dengan pertumbuhan nasional, tidak ditetapkan situasi dan kondisi daerah masing-masing.


Dikatakannya Kepmen Nomor 15 tahun 2018, yang mengatur UMS, yang sebelumnya dimana UMS 50% dari Upah minimum yang ditetapkan. Dan itu telah di hapus atau dihilangkan dimana disitu peran pemerintah tidak ada.


"aksi ini akan berlanjut apabila pemerintah tidak mendengar, kami para buruh secara total keseluruhan akan melakukan aksi ini secara serentak, "ungkap Masmur. (Adi) 



Share on Social Media