Batam, News, Kepri

BC Batam Kerjasama Dengan PT Desa Air Cargo Untuk Pemusnahan Barang Tegahan

Egi | Rabu 28 Aug 2019 11:35 WIB | 3250

Imigrasi


Konferensi Pers di PT Desa Air Cargo Batam untuk musnahkan barang tegahan (Foto :Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan perusahaan profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal untuk pemusnahan barang sitaan Bea dan Cukai di Jl Raya Kabil Nongsa Batam pada hari Rabu (28/8) pukul 11.00 wib.

Hal ini disampaikan oleh Humas Bea dan Cukai Batam Sumarna saat konferensi pers terkait pemusnahan barang milik Negara Eks tegahan petugas BC Batam dan turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi, perwakilan dari Polresta Barelang, perwakilan Imigrasi Batam dan perwakilan dari Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Batam.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol, 2.018 MMEA kaleng (bir) berbagai merek, BKC Hasil Tembakau (HT) yaitu Rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok, pakaian bekas (balIpres) sebanyak 175 bale atau koli.

"Ini barang tegahan dari penumpang seperti dari penumpang kapal feri atau dari penumpang pesawat terbang, karena penumpang yang lebih dari satu barang untuk di bawa, kita sita untuk lakukan pemusnahan," Ucap Humas Bea dan Cukai Batam.

Selanjutnya mainan berbagai jenis dan merek sebanyak 30.888 set atau koli, serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek sebanyak 25 koli dan 720 bungkus dan barang lainn-lain dalam jumlah kecil dengan perkiraan nilai total keseluruhan barang mencapai Rp. 1.645.019.500.

"Untuk barang tegahan seperti rokok penumpang hanya boleh membawa sebanyak 40 batang sigaret selebihnya akan lakukan pemusnahan. Untuk total dari keseluruhan barang yang akan dimusnahkan mencapai Rp. 1.645.019.500," Ucapnya kembali.

Adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a), Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) dan Pasal 69 (c).

Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

"Untuk itu pelaksanaan pemusnahan bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan perusahaan yang profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan,"tutupnya.

Pemusnahan harus sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan. (Eag)



Share on Social Media