Batam, News, Kepri

BNN Sita Aset Bos Narkoba Sebanyak 28 Miliar Di Sukajadi Batam

Egi | Kamis 29 Aug 2019 21:49 WIB | 2419



BNN gelar ekspose pengungkapan kasus pencucian uang bandar narkoba di Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.CO.ID,BATAM-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan aset seorang bandar narkoba bernama Muhammad Adam senilai Rp 28,3 Miliar. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Bahagia Dachi saat konperensi pers di Vila Sukajadi, Batam Center, Kamis (29/8).

Dachi menjelaskan, aset yang diamankan tersebut terdiri dari 18 unit mobil mewah, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat 2,817 gram beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp 945 Juta.

“Untuk sementara kita berhasil mengamankan aset tersebut senilai 28 Miliar lebih, selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lebih dalam lagi,” ujarnya.

Sementara itu Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Arman Depari mengatakan bahwa kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D (39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.

“Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka (D) di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 Kg. Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah,” ujarnya.

Kata Arman, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Jambi dan menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

“Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon bernama Muhammad Adam (MA) yang diketahui merupakan terpidana kasus penyeludupan 54 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu,” jelasnya.

BNN lanjut Arman sangat menyayangkan pelaku Muhammad Adam yang telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.

"Diamankannya aset milik (MA), diharap mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam lapas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, (MA) dijerat pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.(EAG)



Share on Social Media