Tanjungpinang, News

Secara Manual, Lantamal IV Tertibkan Rumah Warga Di Kampung Jawa

Juliadi | Jumat 06 Sep 2019 19:19 WIB | 4514

AD/AL/AU
TNI/Polri


Istimewah


MATAKEPRI.COM, Batam - Sebanyak 50 personel prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV bersama personel Polsek Tanjungpinang Barat diterjunkan untuk menertibkan dan mengangkut rumah-rumah warga yang menjadi korban di Jl. H. Agus Salim Gg. Kepaya Kampung Jawa Kelurahan Tanjungpinang Kepulauan Riau Barat, Jumat (6/9/2019).


Rumah-rumah warga yang sudah dikosongkan sendiri oleh pemiliknya, ditertibkan dengan cara dibongkar menggunakan manual menggunakan tenaga dari prajurit Lantamal IV.


Penertiban ini diimplementasikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 214 / PDT.G / 2010 JKT PST tanggal 25 Nopember 2010 dengan amar putusan mengadili dalam konvensi, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat I. 


Kemudian mengadili dalam pokok perkara yaitu, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan yang terakhir, mengadili dalam rekonvensi yaitu menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.


Selaian itu Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 782 / PDT / 2014 / PT.DKI tanggal 04 Februari 2015, dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 214 / PDT.G / 2010 / PN.JKT PST tanggal 25 Nopember 2010.


Juga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1277 K / Pdt / 2016 tanggal 16 Agustus 2016, dengan amar putusan menolak permintaan kasasi para pemohon kasasi. Dan yang terakhir putusan sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang pembacaan putusan sela Nomor: 84 / Pdt.G / 2018 / PN.Tpg tanggal 11 Juni 2019 dengan amar putusan


Atas putusan-putusan ini yang memiliki berkekuatan hukum tetap, maka TNI AL / Lantamal IV memiliki pemilik sah yang sah, sesuai dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00004/1991 an Dephan / Luas 934 M2 / IKN: 44315015 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00010/1991 an Dephan / Luas 5.106 M2 / IKN: 44315017. 


Langkah-langkah yang telah dikerjakan oleh Lantamal IV, seperti meminta persuasif kepada warga yang sedang menentang sengketa, dan memberikan surat persetujuan untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah tersebut. 


Juga mengirimkan surat kepada warga yang menggugat, dan memberikan fasilitas kendaraan dinas TNI AL, untuk mengangkut barang-barang rumah tangga, bagi warga negara yang akan memindahkan barang-barangnya ketempat lain.


Harapannya kepada warga tersebut, dapat digunakan kembali dan dapat diambil kayu-kayu yang layak pakai untuk digunakan kembali.

Pelaksanaan penertiban berlangsung selama satu bulan, diharapkan pelaksanaanya dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman.


Hadir dalam kegiatan tersebut Aslog Danlantamal IV Kolonel Laut (T) Cot Bagus Alit Y, SE, Kadisfaslan Lantamal IV Letkol Laut (T) Wawan Prasetyo N, ST, Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) M. Muchlis, SH, M.Tr .Hanla., Dantimintel Lantamal IV Letkol Laut (KH) Franky Jamris Akihary, S.Pt., Danpomal Lantamal IV Letrkol Laut (PM) Rus Indarto, M.Tr. Hanla., Dandenma Lantamal IV Letkol Laut (P) Ahmad Fahrudin, ST, M.Tr.Hanla., Kadiskes Lantamal IV Walikota Laut (K) Suryatno, S.Kep.Ns., M.Tr. opsla., Pater Danyonmarhanlan IV Walikota Mar Hafied Indarwan, SE, Pgs Kadisharkan Walikota Laut (T) Heldi, Kadispen Lantamal IV Walikota Marinir Saul Jamlaay, Kapolsek Tanjungpinang Timur Iptu Pol Firudin, Camat Tanjungpinang Barat M. Yatim, S.Sos., MT , dan Lurah Tanjungpinang Barat Gilang Ihsan Pratama. (***) 


Sumber: Kadispen Lantamal IV 



Share on Social Media