Batam, News, Kepri

Patra Mart 2 Usaha Agam Patra DPO Disegel Polda Kepri

Egi | Jumat 06 Sep 2019 20:36 WIB | 2604

Polda Kepri


Minimarket Agam Patra (DPO) bernama Patra Mart 2 terpasang Police Line (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Salah satu Minimarket bernama Patra Mart 2 milik Agam Patra yang kini status DPO oleh Jajaran Polda Kepri saat ini terpasang garis polisi (Police Line).


Minimarket yang di ruko dua pintu tersebut beralamat di Jl. Bumi perkemahan Kaveling Senjulung RT/RW 004/012 Blok Asri 1 kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Batam.


Saat ini Agam Patra yang berstatus DPO lagi di cari jajaran Polda Kepri atas keterlibatan kasus Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 30,8 kg.


Ketua RT 004, Khairul Batubara mengatakan penyegelan Minimarket milik Agam Patra yang kini DPO Polda Kepri pihaknya tidak mengetahui penyegelan tersebut.


"Saya dapat informasinya dari warga pak, bahwa minimarket bernama Patra Mart 2 disegel polisi, saya juga tidak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian ada penyegelan didaerah saya,"ucap Khairul saat ditemui dikediamannya, Jum'at (6/9) sore.


"Saya diinformasikan oleh warga penyegelan ini pada tanggal 24 agustus lalu, dan warga juga bilang, penyegelan ini terkait soal narkoba, tapi lebih rincinya saya tidak tau,"sambungnya (EAG)



Share on Social Media