Batam, News

Selama 11 Tahun PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi, Tidak Jalani Putusan KPPU RI

Juliadi | Kamis 12 Sep 2019 10:05 WIB | 1612

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Komisioner KPPU RI Guntur Syahputra Saragih, saat konferensi pers, Rabu (11/9/2019). Foto : Adi/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi, telah memperbarui Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Hal tersebut di sampaikan oleh Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Guntur Syahputra Saragih, Rabu (11/9/2019) di Kantor KPPU Wilayah II di Batam Center.


Dikatakan Guntur, PT ini selama 11 tahun tidak pernah menjalankan Putusan KPPU RI.


Menurutnya putusan tersebut dengan Nomor Putusan 21 / KPPU-L / 2007, salam perkara pengadaan PVC 6 ”, 4”, 2 ”Dinas PU, Pertambangan dan Energi Kepulauan Riau.


Ia mengungkapkan pada putusan huruf L yang menunjukkan perkara berdasar pada laporan, bukan merupakan KPPU.Kemudian empat angka di akhir putusan adalah tahun perkara.


Guntur, jelaskan dalam putusan tersebut, PT Alfatama Anugrah Sari Albaqi selaku Terlapor aku dibayar untuk membayar denda lebih dari Rp 0,5 Milyar dan sisa denda yang harus diperbaiki masih sama dengan putusan tersebut.(Adi) 



Share on Social Media