Batam, News, Hukum & Kriminal

Residivis Yang Baru Keluar, Kembali Diamankan Polsek Bengkong

Juliadi | Selasa 17 Sep 2019 16:29 WIB | 4905



5 pelaku Jambret dan Curanmor diamankan Polsek Bengkong, Selasa (17/9/2019). Foto : Adi/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - Jajaran Polsek Bengkong berhasil mengamankan lima tersangka Jambret dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yakni Inisial Lake, Trisno Tambunan, Pani Novianta, Rizki  dan Muhammad Riki. 


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri Januar, Selasa (17/9/2019) saat konferensi pers di Polsek Bengkong.


Dikatakan Yuhendri, dari lima tersangka ada dua orang Residivis yang baru keluar dari penjara yakni Lake dan Trisno Tambunan.


Menurut Yuhendri, untuk jambret di lakukan sebanyak lebih kurang 26 kali, Curanmor sebanyak 5 kali yang dilakukan Lake, yang berhasil diamankan di Daerah Bengkong dalam.


Dijelaskan Yuhendri, selain melakukan Jambret di berbagai tempat di Bengkong, Lake, juga melakukan kejahatan di Lubukbaja, Batu Ampar dan Nongsa.


Sedangkan untuk Curanmor Lake, bekerjasama dengan Rizki di lakukan di Ocarina, di TKP Bengkong Indah, Bengkong Harapan, perumahan Cendana dan Telaga Punggur, Lake bekerjasama sama dengan Jamal (masih DPO) juga melakukan Curanmor.


Yuhendri, mengatakan untuk Muhammad Riki sudah melakukan 18 kali Jambret dan Curanmor 2 kali bersama Lake, sementara itu, untuk spesialis Curanmor khusus motor Ninja yakni Trisno Tambunan, dengan barang bukti dua unit yang satu sudah di bongkar dan yang satu masih utuh.


Yuhendri, menambahkan untuk Pani Novrianto, juga melakukan tindakan Curanmor yang baru satu kali.


Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri Januar, menunjukkan barang bukti yang diamankan, Selasa (17/9/2019). Foto : Adi/MK 


Yuhendri, juga menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan Polsek Bengkong dari tangan para tersangka yakni, enam unit Sepeda motor dan tujuh unit HP serta barang bukti yang diamankan Kunci T untuk melakukan kejahatan, Pisau dan juga pakaian.


Yuhendri, menuturkan para tersangka diancam dengan pasal 365 dan 363 KUHP dengan hukuman maksimal Sembilan tahun penjara.


Yuhendri, menghimbau kepada masyarakat supaya sebelum meninggalkan rumah pintu rumah di cek supaya betul-betul di kunci, yang mempunyai kendaraan bermotor diharapkan di parkirkan di tempat yang aman dan tambahkan kunci Ganda pada motor. (Adi) 



Share on Social Media