Batam, News, Kepri

Pelaku Penipuan Online Antar Negara Akan Di Deportasi Ke Negara Asalnya

Egi | Sabtu 21 Sep 2019 10:57 WIB | 2507

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Imigrasi


Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam, Yukatsih di dampingi Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriyadi (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Pihak Imigrasi Batam akan Deportasi 47 Warga Negara Asing (WNA) China dan Taiwan yang merupakan jaringan penipuan Online antar negara. Sabtu (21/9)


Sebelum dilakukan Deportasi terhadap para pelaku, pihak Imigrasi Batam akan berkordinasi dahulu kepada Konsulat Taiwan dan Konsulat China. Hal ini disampaikan oleh Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam, Yukatsih pada hari jum'at 20 september 2019.


"Saat ini yang baru datang ke Kantor Imigrasi Batam Konsulat Taiwan, dan kita sudah berkoordinasi dengannya,"ucap Yukatsih.


"Sementara Konsulat China akan segera datang ke kantor Imigrasi Batam yang juga akan diproses untuk Deportasi ke negara asalnya,"sambungnya.


Dari 47 WNA tersebut, sebanyak 18 orang warga negara China dan 29 orang warga negara Taiwan. Diantaranya ada 4 wanita dan 43 pria.


"Pelaku hanya mencari korban yang asalnya dari negara mereka saja, dengan modus sebagai aparat untuk lakukan pemerasan,"tutupnya.


Untuk sementara para pelaku 47 Warga Negara Asing (WNA) diamankan di Kantor Imigrasi Batam.(EAG)




Share on Social Media