Batam, News, Hukum & Kriminal

Polsek Batu Ampar Berhasil Mengungkapkan Tindak Pidana Penganiayaan Di Jodoh

Juliadi | Selasa 24 Sep 2019 16:46 WIB | 4597

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku penganiayaan Adrizky Saputra Rinal alias Iki, Selasa (24/9/2019). Foto : Adi/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - Polsek Batu Ampar menggelar Press Release Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku Adrizky Saputra Rinal alias Iki (20) sehingga Naziro (Korban) mengalami luka berat, Selasa (24/9/2019).


Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan, mengatakan kronologis kejadian di depan salah satu warung di Jodoh, pada tanggal 23 September 2019 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku dan korban duduk di warung, lalu korban meminjam gitar pelaku dari Adam.


Lanjut Reza, dengan alasan tidak tahu pelaku berlari dan mengatakan kepada Korban "tunggu kau disini", dan Korban menjawab "ia aku tunggu disini", menirukan ucapan pelaku.


"Lalu pelaku lari ke dekat Pasar jodoh untuk mengambil senjata tajam yang sudah disimpan oleh pelaku yaitu di bawah tempat sampah, setelah mengambil senjata tajam tersebut, pelaku balik ke tempat korban dan menyerang korban menggunakan Parang, "ungkap Reza.


Dikatakan Reza, serangan pertama itu ditangkis oleh korban menggunakan Gitar, untuk serangan kedua, Parang tersebut, terlepas dari gagangnya. Sehingga mata Parang ini mengenai kepala korban menyebabkan Luka berat dan sekujur tubuhnya dipenuhi darah dari kepalanya.


"Setelah mengetahui korban tersebut berdarah, pelaku melarikan diri ke rumahnya yaitu di Tanjung Uma menggunakan kapal pompong, "kata Reza.


Reza, menjelaskan kronologis penangkapan bahwa ada korban yang darah di sekitar warung jodoh, Polsek Batu Ampar beserta Satreskrim Polresta Barelang mengejar yang diketahui bertempat tinggal di Tanjung Uma.


"Jadi kami Opsnal Batu Ampar dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang menangkap tersangka tersebut di kediamannya dan sudah berganti baju untuk berusaha melarikan diri. untuk pelapor saat ini atas nama Naziro, masih belum bisa karena masih dirawat di salah satu rumah sakit, "jelas Reza.


Tambah Reza, untuk barang bukti yaitu satu bilah Parang atau golok dengan sarung berwarna biru dan Satu buah gitar warna coklat. Untuk pasal yang dilanggar yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun penjara.


Terkait berita di Medsos bahwa antara Korban dan pelaku terjadi bentrok, menurut Reza, itu hoaks. (Adi) 



Share on Social Media