Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Kejadian 21 September Daerah Sagulung Tidak Ada Hubungannya Dengan Unsur Sara

Egi | Jumat 27 Sep 2019 17:27 WIB | 2182

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo saat konferensi pers (Foto:Egi)


MATAKEPRI. COM, BATAM- Kasus penganiayaan di daerah Sagulung merupakan masalah antar perorangan dan tidak melibatkan antar suku. Saat ini 3 dari 4 orang pelaku penganiayaan tersebut sudah diamankan. Jum'at (27/9) 


"Pada hari Selasa malam, kita berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku, dan masih ada 1 orang yang masih kita cari (DPO)," ucap  Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo pada hari Kamis 26 September 2019 sore di Mapolresta Barelang. 


Prasetyo menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula dari permasalahan antara seorang perempuan berinisial DT dengan pria bernisial HS.


"Saat itu yang bersangkutan (HS) dibawa ke rumah DT untuk diintrogasi oleh 4 orang, karena emosi akhirnya dianiaya, kemudian pelaku membawa korban dibawa ke RS Embung Fatimah, dan di RS tersebut korban meninggal dunia,"jelasnya.


Ditegaskan Prasetyo bahwa kejadian pada hari sabtu 21 September 2019 lalu, sama sekali tidak ada hubungannya kepada unsur SARA yang sebelumnya sempat tersebar di media sosial.


"Jadi kasus ini adalah masalah antar perorangan dan tidak melibatkan antar suku, dan dari masing-masing pihak sudah menyerahkan proses penyelesaian kasus ini melalui proses hukum. Kita akan melakukan penyidikan sampai tuntas pada perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang," tegasnya.


Ketiga tersangka yakni (JS), (RS) dan (JA) masing-masing diamankan di tempat yang berbeda dan satu orang yang masih DPO adalah (YS).


"Tersangka pertama (JS) kita amankan pada hari Minggu di RS Embung Fatimah, selanjutnya tersangka kedua (RS) kita amankan pada Selasa siang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan tersangka ketiga (JA) kita amankan pada Selasa malam di Kota Medan. Satu orang masih kita cari yaitu (YS)," ungkapnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya ketiga pakaian tersangka pada saat kejadian dan 2 unit mobil dengan nomor polisi, BP 1480 VF Toyota Vios dan BP 1920 QZ  Toyota Corona. 


Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 UU KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(EAG) 




Share on Social Media