Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Bakamla Serahkan Ke Ditpolairud Polda kepri Penangkapan Transfer Bahan Bakar Ilegal

Egi | Minggu 29 Sep 2019 10:21 WIB | 3213

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Bakamla


Direktur Operasi Bakamla RI Laksamana Pertama NS. Embun saat Ekpose di Pelabuhan Batu Ampar (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) menyerahkan proses kepada DitPolairud Polda Kepri pada tanggal 27 september 2019 lalu atas penangkapan transfer bahan bakar jenis Fame di Perairan Kabil, Batam. Minggu (29/9).

Kali ini Bakamla melaksanakan penegakan hukum khususnya pelaku-pelaku ekonomi di bidang Migas di Peraiaran Kepri.

"Operasi bakamla itu ada beberapa metode, bisa secara bersama dengan stakeholder, operasi secara mandiri, ataupun secara khusus,"ucap Direktur Operasi Bakamla RI Laksamana Pertama NS. Embun, Sabtu 28 september saat gelar Ekspose di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Batam.


"Operasi secara khusus ini, kita kedepankan karena lebih mendukung kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, termasuk masalah bahan bakar ini,"sambungnya.

Pada tanggal 24 september 2019 pukul 22.00 wib, tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan unsur KN Bintang Laut - 401 berhasil  melakukan penangkapan transfer bahan bakar jenis Fame di Perairan Kabil, Batam.

"Tim Satgassus mengamankan Bahan bakar yang merupakan jenis bahan campuran untuk Bio Diesel B20. Dari kapal pengangkutnya  jenis Floating Barge yang mengangkut sekitar 3.900 Kilo Liter,"ungkap NS. Embun.

Transfer bahan bakar jenis Fame di Perairan Kabil, Batam yang berhasil diamankan tidak memiliki Dokumennya. Kegiatan tersebut dinyatakan Ilegal baik dari aspek Migasnya walaupun dari Pelayarannya.

"Dari proses kegiatan tersebut, Bakamla melakukan pengecekan secara fisik, dari dokumennya tidak ada satupun yang menguatkan. Bahwa kegiatan itu Ilegal baik dari aspek Migasnya walaupun dari aspek Pelayaran,"tuturnya.

Barang bukti yang baru ditransfer itu melalui alat ukurnya baru sebanyak 14 Ton dan kapal yang di amankan  ada dua jenis Tug Boat yang melakukan transfer di tahan sementara.

"Saat ini yang diamankan ada 13 ABK dari dua Tug Boat tersebut,"ujarnya.

Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) itu aparat keamanan, kita akan melakukan pengamanan apabila ada yang melakukan tindak pidana ataupun tindak ilegal.

Atas kejadian ini, Bakamla sebagai penegak hukum, untuk proses selanjutnya di serahkan kepada DitPolairud Polda Kepri pada tanggal 27 september kemaren.

"Penanganan kasus ini, Kita serahkan ke pihak Polairud polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih dalam lagi, soalnya kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang menguatkan saat melakukan operasinya di laut,"tutupnya (EAG)



Share on Social Media