Batam, News, Kepri

Polresta Barelang Rekomendasikan Pemko Batam Untuk Tunda Penggusuran Pedagang Pasar Induk

Egi | Senin 30 Sep 2019 21:06 WIB | 1933

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek


Pasar induk Jodoh Kota Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Penertiban lapak para pedagang Pasar Induk Jodoh oleh Tim Terpadu kembali tertunda pada sabtu 28 september 2019. 


Hal itu dilakukan atas rekomendasi Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo yang diajukan kepada Pemerintah Kota Batam mengingat situasi Negara yang saat ini kurang kondusif.


"keadaan sekarang sedang sensitif, dimana secara nasional kondisi belum kondusif dan banyak aksi-aksi yang dilakukan oleh mahasiswa tentang penolakan revisi undang-undang KPK,"kata Prasetyo Senin (30/9)


"Akan lebih baik pelaksanaan pengusuran itu dilakukan pada momen-momen berikutnya," sambungnya.


Sebagaimana lanjut Prasetyo dalam pelaksanaan penggusuran yang akan dilakukan itu masih banyak penolakan dari pihak masyarakat yang mempunyai lapak.


"Sebaiknya sebelum dilakukan penggusuran itu alangkah baiknya diadakan mediasi terlebih dahulu, agar dalam pelaksanaan penggusuran itu nantinya bisa berjalan lancar dan membahagiakan semua pihak," jelasnya.


Diketahui, sebelumnya tim terpadu Kota Batam telah memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 kepada pedagang pasar induk, yakni meminta agar segera merelokasi lapak dagangannya ke tempat yang sudah disediakan pemerintah.(EAG)




Share on Social Media