Batam, News, Kepri

Polisi Tangkap 8 Pelaku Curas Yang Meresahkan Masyarakat Kota Batam

Egi | Rabu 02 Oct 2019 17:44 WIB | 1952

Polres/Ta dan Polsek


8 tersangka yang meresahkan mayarakat Kota Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Satreskrim Polresta Barelang berhasil ungkap 8 (delapan) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap meresahkan masyarakat kota Batam bahkan viral di Medsos.Rabu (2/10)


Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK menerangkan, kedelapan pelaku Curas ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi kejahatannya, yang dilaporkan pihak korban-korbannya.


"Diantaranya itu bernisial RK (22), WBPP (25), KS (30) dengan barang bukti, yaitu berupa handphone dan sepeda motor. Dengan tempat kejadian perkara, di wilayah Batuaji dan di Kecamatan Sagulung," ucap AKBP Prasetyo, Selasa 1 oktober 2019 sore ketika ekspos di Mapolresta Barelang.


"Selanjutnya, MF (23), RBY (31) dan IPB (24), yang berstatus sebagai residivis di dalam kasus curanmor, dan tersangka IK (28) beserta TA (27), dengan TKP di Wilayah Sagulung dan di Kecamatan Sekupang,"sambungnya.


Beberapa tersangka juga diberi hadiah timah panas karena melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian saat penangkapan pelaku curas.


Dikatakannya, daerah rawan yang menjadi sasaran empuk bagi para pelaku curas maupun jambret yakni diseputaran Sagulung, Batuaji dan Sekupang, sebab daerah ini merupakan tempat rame yang penuh dengan aktivitas dan saat malam terlihat sepi.


"Saya menghimbau kepada masyarakat kota Batam untuk tidak resah, silahkan melakukan aktivitas seperti biasa. Kita dari Polresta Barelang akan memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan untuk perempuan jika keluar malam hari silahkan minta didampingi teman atau suaminya,"tutur Kapolresta Barelang.


Selain menangkap pelaku, beberapa tersangka juga diberi hadiah timah panas karena melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian saat penangkapan pelaku curas. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan Handphone dan 3 unit sepeda motor, sebagai sarana melakukan kejahatan.(EAG)




Share on Social Media