Batam, News

Sejumlah Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa, Menolak Ex-officio Kepala BP Batam

Juliadi | Jumat 04 Oct 2019 13:30 WIB | 2597

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
BP Batam


Para mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (4/10/2019). Foto : Adi/MK


MATAKEPRI.COM, Batam - Puluhan Mahasiswa yang tergabung kelompok Cipayung Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Jumat (4/10/2019) Jalan Engku Putri, Batam Center 


Mahasiswa kelompok Cipayung ini terdiri dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).


Wirda Putra ketua PMII Kota Batam, mengatakan bahwa mereka menolak atas pengangkatan Walikota Batam menjadi Ex-Officio, karena tidak sesuai dengan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengamanatkan kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan.


Lanjutnya bahwa UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam beleid ini mengamanatkan tidak boleh
Kepala Daerah merangkap jabatan sesuai dengan pasal 76 h.


"Pasal 77 poin 1 yang berbunyi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun sebagai mana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf c dikenai sangsi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta oleh mentri untuk bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota," tegasnya. (Adi) 



Share on Social Media