Batam, News, Kepri

Sepanjang Tahun 2019, Tim Satgasgab F1QR Koarmada I, 5 Kali Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster

Egi | Minggu 06 Oct 2019 09:53 WIB | 1981

Hukum & Kriminal


Saat konferensi pers penangkapan baby lobster di Mako Lanal Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM – Tim Satgasgab F1QR Koarmada I, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox dan ini merupakan penangkapan yang ke 5 kalinya dalam tahun ini, Minggu (6/10)

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P.,  yang didampingi oleh Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, S.T., saat memberikan keterangan persnya dihadapan awak media, di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Batam, Sabtu (05/10) sore.

"Tim tersebut terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, yang telah berhasil  menangkap 1 (satu)  buah Speed boat tanpa nama bermesin 200 PK dua unit, di perairan selat Kelelawar sampai ke Pulau Tumbar,"ucap Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah.

Tim Satgasgab F1QR Koarmada I berhasil mengamankan barang bukti berupa baby lobster yang di simpan dalam sterofoam coolbox sebanyak 14 box pada Jum'at (4/10) yang di perkirakan harganya mencapai miliaran rupiah.


"Dari penangkapan tersebut berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox, kalau di hitung mencapai Rp11.450.200.000, namun 2 (dua) orang sebagai pelakunya berhasil melarikan diri”, ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian barang bukti berupa baby lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan.

Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan di Stasiun BKIPM dan estimasi penyelamatan Sumber Daya Ian (SDI), ada dua jenis baby lobster yang diselamatkan dengan total keseluruhan mencapai 75.353 ekor.

"Kini seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam Baby Lobster berisi 75.353 ekor, 1 (satu) box jenis mutiara, dan 13 box jenis pasir yang diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam,"ucap Danguskamla.

"Yang nantinya juga akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, dimana terdapat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan,"sambungnya.

Pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Lalu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan S.H. M.si., Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, S.E., Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo, PPNS Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Batam Kotot Setiadi, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, S.T., Pasops Lanal Batam Mayor Laut (KH) Yudhi.(EAG)



Share on Social Media