Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Pelaku Curanmor Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polisi

Egi | Kamis 10 Oct 2019 18:45 WIB | 1650



Kapolsek Sei Beduk AKP Joko Purnawanto saat ditemui di wawancara oleh awak media


MATAKEPRI.COM,BATAM-Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan pelaku curanmor yang masih di bawah umur pada selasa 8 oktober 2019 lalu.


Kapolsek Sei Beduk AKP Joko Purnawanto mengatakan, ini TKP nya di wilayah hukum Batam Center pada Rabu 2 oktober 2019 di Perumahan Bida Asri 1. Namun pelaku di tangkap di wilayah hukum Sei Beduk.


"Tkp di Bida Asri 1 Batam Center, wilayah hukum Batam Kota, namun pelaku di tangkap diwilayah hukum Sei Beduk, makanya di limpahkan ke kita untuk di tindak lanjuti,"ucap Kapolsek Sei Beduk pada Kamis (10/9) sore.



Pelaku curanmor ini melakukan aksinya tidak sendirian. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga orang.


"Tersangka pertama berinisial CLZS (15), tersangka kedua berinisial ABB (19) dan untuk tersangka yang ketiga saat ini masih DPO berinisial BZ (16),"ungkap Joko.


"Setelah dilakukan penangkapan tersangka pertama CLZS di Simpang Dam dan di lakukan pengembangan, pelaku yang kedua ABB berhasil diamankan di rumahnya Kampung Tower Muka Kuning,"sambungnya.



Polisi mengamankan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio dan 1 (satu) unit motor Honda Revo di rumah tersangka.


"Barang bukti Yamaha Mio yang diamankan merupakan hasil curian di Bida Asri 1, dan Honda Revo merupakan motor orang tua dari tersangka yang di gunakan untuk mendatangi TKP,"ungkapnya.


"Motor yang diamankan saat ini tanpa Nomor Polisi, tetapi kalau aslinya BP 5345 ZN. Awalnya warna merah maron, dan sekarang telah di cat ulang warnanya menjadi hijau stabilo,"ucapnya kembali.


Untuk tersangka CLZS dan BZ (DPO) itu sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali.


"Di wilayah hukum Sei Beduk 1 (satu) kali, wilayah hukum Batam Kota 3 (tiga) kali, dan wilayah hukum Batu Ampar 1 (satu) kali,"tuturnya.


Untuk motor curian yang di Rusun Muka Kuning daerah Sei Beduk, pelaku sudah cincang motor tersebut, lalu di jual ke seken-seken dan di jual juga melalui FJB.


Kapolsek Sei Beduk juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan selalu mengecek ulang keamanan kendaraan yang terpakir di luar rumah, dan sebelum tidur jangan lupa untuk memasang kunci ganda kendaraan.


Untuk pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(EAG)





Share on Social Media