Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Sempat Viral Di Medsos, Pelaku Pemerasan Di Pasar Tos 3000 Dilumpuhkan Polisi

Egi | Jumat 11 Oct 2019 21:34 WIB | 1897

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
MEDSOS


Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto saat menunjukan kejahatan pelaku viral di FB (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang sempat viral di Media Sosial berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu 9 Oktober 2019 malam.


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.

"Pelaku ditangkap atas dasar dari dua laporan polisi korban kejahatan, selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,"ucap Erlangga saat konferensi pers di Pendopo Mapolda Kepri Jum'at (11/10).

Pelaku berinisial ASM (39) sudah sangat meresahkan masyarakat. Aksi pelaku ini sempat viral di Medsos dan banyak di respon oleh masyarakat Kota Batam.

"Aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut,"ucap Wadir reskrimum Polda Kepri.

"Namun di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol,"sambungnya.

Pelaku merupakan seorang Residivis yang baru  bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu.

"Pelaku baru saja bebas dari penjara agustus lalu, dan sudah melakukan pemerasan 10 kali, September 5 kali, dan Oktober 2 kali. Pelaku melakukan aksinya diseputaran Pasar Tos 3000,"ucap AKBP Arie Dharmanto.

"Untuk barang-barang hasil curian pelaku menjualnya ke Pasar Jodoh Lubuk Baja Kota Batam,"ucapnya kembali.

Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Jatanras sudah membuntuti pelaku yang saat itu akan melakukan aksinya. Pelaku mencoba melarikan diri saat Tim Jatanras melakukan penangkapan.

"Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun pelaku tetap melawan kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku,"ungkapnya.



Barang Bukti yang diamankan 4(empat) unit handphone, 1(satu) pisau, 1(satu) buah borgol, 1(satu) kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru, 1(satu) buah tas, dan 1(satu) topi hitam.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(EAG)




Share on Social Media