Batam, News, Ekonomi

Pajak kendaraan masih ada Potongan, ini loh rinciannya !

| Kamis 17 Oct 2019 13:23 WIB | 2105

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniandy yang menunjukkan selembaran pengumuman penyesuaian pajak kendaraan. (Foto : Agu


MATAKEPRI.COM, Batam - Sejak di berlakukan pada bulan Mei 2019 lalu, Penyesuaian pajak kendaraan di wilayah Kepri melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), hingga saat ini masih tetap berlaku.


Penyesuaian pajak kendaraan tersebut pun bervariatif, dari mulai 10 persen hingga paling besar yaitu sebesar 50 persen, yang mana penyesuian pajak tersebut di sesuaikan berdasarkan tahun pembuatan kendaraan tersebut.


    • Baca juga : Riko : Masyarakat Lebih Memilih Bayar Tilang Dari Pada Bayar Pajak


Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniandy mengatakan bahwa hingga saat ini penyebabnya pajak kendaraan tersebut memang masih tetap berlaku.


"Penyesuaian pajak kendaraan ini ya sesuai dengan tahun pembuatan kendaraan tersebut," Ucap nya pada Senin (14/10) lalu.


    • Baca juga : Kena Tilang Saat Razia , Wanita Cantik Ini Gagal Berenang


Dia pun menjelaskan, bahwa penyesuaian pajk sesuia tahun kendaraan tersebut, seperti tahun 2012 hingga 2014 akan mendapatkan potong hingga 10 persen dari pajak sebelum nya.


masyarakat yang telah membayar pajak di samsat keliling. (Foto : Agung)


Kendaraan tahun 2008 hingga 2011 mendapatkan potong pajak sebesar 20 persen.


    • Baca juga : Pengendara Pilih Kabur ke kampung Lama Dari Pada Harus Di Razia


Sedangkan untuk kendaraan dari tahun 2004 hingga 2007 mendapatkan potongan pajak sebesar 30 persen.


Kemudian kendaraan dari tahun 2000 hingga tahun 2003 mendapatkan potongan pajak sebesar 40 persen.


    • Baca juga : Angkot Batam Harus 'Mandek', Saat Razia Kendaraan Di Gelar


Lalu kendaraan dengan tahun pembuatan tahun 1999 kebawah, akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen.


Penyesuaian pajak kendaraan tersebut pun akan terus diberlakukan hingga adanat Penyesuaian pajak selanjutnya.


    • Baca juga : Ini Himbauan Kepada Pengusaha Rental Di Batam, Dari Satlantas Polresta Barelang


"Ya biasa penyesuaian ini berjalan beberapa tahun, baru ada penyesuian pajak kendaraan kembali," Jelas nya.


Menurut Riko, penyesuaian pajak kendaraan ini di lakukan untuk bisa meringankan beban pajak kendaraan para pemilik kendaraan tua.


    • Baca juga : Masih Banyaknya Masyarakat Batam Yang Belum Taat Untuk Lengkapi Surat Kendaraan


"Karna banyak dari masyarakat yang enggan untuk membayar pajak kendaraan nya yang di rasa cukup tinggi untuk seukuran kendaraan tua nya tersebut," imbuhnya.


Riko pun mencontohkan, seperti kendaraan roda empat yang dia bawa saat itu, setelah ada penyesuian pajak kendaraan ini, dia mengatakan hanya mengeluarkan uang lebih kurang Rp 500 ribu saja.


    • Baca juga : Setengah Tahun Tak berfungsi, CCTv Di Jembatan Barelang Hanya Jadi Pajangan


"Ya kalau ada pemotongan pajak hingga 50 persen kan cukup membantu dan meringankan," Pungkasnya. (AM)




Share on Social Media