Nasional , News, Ekonomi, Politik

Ini Tanggapan Istana Negara Terkait Perppu KPK Yang Tak Kunjung Keluar

| Jumat 18 Oct 2019 06:53 WIB | 2508

Presiden RI/Wakil Presiden RI
Menteri/Wamen


Para demonstran yang menyampaikan aspirasi melalui Tulisan


MATAKEPRI.COM, Batam - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak juga mengeluarkan Perppu KPK meski UU KPK baru mulai berlaku kemarin. Istana meminta masyarakat sabar terkait Perppu itu.


"Tunggu aja, sabar sedikit kenapa sih," ujar Moeldoko usai mengisi kuliah umum 'Tantangan Ketahanan Nasional Masa Kini' di Gedung IASTH Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).


Ketua KPK Agus Rahardjo masih menaruh asa pada Jokowi. Agus berharap Jokowi mengeluarkan Perppu setelah dilantik menjadi presiden dalam periode kedua pada 20 Oktober mendatang.


"Kami masih berharap kami masih memohon mudah-mudahan Bapak Presiden setelah dilantik memikirkan kembali kemudian beliau bersedia mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan KPK, sangat diharapkan publik," kata Agus di kantornya, Rabu (16/10).


Agus mengaku akan mengundang Direktur Jenderal Perundang-undangan Widodo Eka Tjahjana berkaitan dengan UU KPK yang baru. Agus ingin tahu soal berlakunya UU tersebut.


Sebab, per 17 Oktober 2019 merupakan waktu 30 hari setelah pengesahan UU KPK itu dalam rapat paripurna DPR. Apabila Presiden Jokowi tidak menandatanganinya, UU KPK baru itu wajib diundangkan. UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu bakal menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 


Menurut Agus, ada hal-hal dalam UU KPK baru yang perlu diantisipasi seperti status pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut. Untuk mengantisipasinya, Agus mengaku sudah mengeluarkan Perkom atau Peraturan Komisi.


"Kalau itu langsung berlaku kan seperti yang pimpinan sudah bukan penyidik, sudah bukan penuntut itu ada implikasinya ke dalam, nah oleh karena itu kita di dalam perkom itu kan menjelaskan in case nanti misalkan itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan, ada di dalam dalam perkom itu," ucapnya.


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Jokowi agar menerbitkan Perppu UU KPK. Jokowi diminta tidak ragu menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru.


Tak hanya itu, Kurnia mengatakan seharusnya Jokowi tidak gentar oleh gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan perppu. Sebab, penerbitan perppu adalah kewenangan prerogatif presiden.


"Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar (soal pemakzulan). Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional. Lagi pula pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan perppu tersebut," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (17/10).


Desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu juga datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menggelar aksi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mahasiswa memastikan tidak akan pernah berhenti mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.


"Kalau terkait dengan hal itu (mengawal Perppu KPK), kita, saya sendiri belum bisa menyampaikan, karena kita masih berkoordinasi, mau sampai kapan. Tapi saya pastikan kita tidak akan pernah berhenti. Napas kita masih panjang," kata koordinator lapangan aksi sekaligus Ketua BEM UNJ, Muhammad Abdul Basit (Abbas), di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).


Sementara itu, eks panja Revisi UU KPK, Arsul Sani mengaku mendengar kabar Jokowi tidak menandatangani UU KPK baru itu. Namun Arsul belum bisa memastikan, karena belum mengonfirmasi ke Plh Menkum HAM Tjahjo Kumolo.


"Ini soal UU KPK, kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengonfirmasikan kepada Pak Plh Menkum HAM, bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10).



(***)
Sumber detik



Share on Social Media