Batam, News, Hukum & Kriminal

Bermodalkan Tang, MP Berhasil Bobol 21 Rumah Kosong

| Sabtu 19 Oct 2019 16:08 WIB | 2173

Hukum & Kriminal
Reskrim


Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe dan bersama pelaku spesialis pencurian rumah kosong, dalam gelar perkara


MATAKEPRI.COM, Batam - Seorang residivis kasus curanmor kembali melakukan aksi kriminalnya yang kali ini menjadi spesialis pencurian rumah kosong yang hanya bermodalkan sebuat tang dan linggis kecil, dibeberapa wilayah kota Batam, sepanjang tahun 2019 ini.


Residivis tersebut berinisial MP (27) yang baru saja keluar dari rumah tahanan atas kasus curanmor yang dilakukannya, harus kembali mendekam di dalam sel setelah tim opsnal tertutup es batuaji berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (5/10) lalu, di Simpang Dam.


Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Kapolsek Batuaji, kompol Syafrudin Dalimunthe pada Jumat (18/10) MP mengaku hanya menggunakan sebuah taman dan linggis kecil untuk membobol seluruh rumah yang berhasil disatroni nya.


Baca juga : Hati-hati, Rumah Kosong Jadi Incaran Pelaku Kejahatan


Pelaku mengatakan Lebih mudah membobol rumah di bagian jendelanya, menggunakan kedua alat tersebut sebelum masuk ke dalam rumah.


"Lebih mudah mencongkel jendela makanya kita pilih itu," kata MP, pada Jumat (18/10).


Tak butuh waktu lama para pelaku yang berjumlah empat orang, dan mengendarai dua unit kendaraanroda dua bisa dipastikan selalu berhasil membawa barang-barang berharga dari rumah tersebut.


MP menjelaskan bahwa, sebelum aksi kejahatannya tersebut dilakukan, ada salah satu anggotanya yang beberapa saat sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut.


Berbagai barang berharga seperti televisi,  handphone, komputer, perhiasan serta uang menjadi incaran para pelaku tersebut.


Baca juga : Waspada !! MP Berhasil Gasak 21 Rumah Dengan Lancar, Ini Modus Nya


Dari pengakuan MP, seluruh barang berharga tersebut langsung dijualnya untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.


"Ya langsung dijual buat pesta narkoba bareng-bareng," jelas nya.


Hingga saat ini pun pihak kepolisian Polsek Batu Aji masih terus memburu tiga pelaku lainnya, yang berinisial F, J dan Y, yang telah masuk kepada DPO Pihak Kepolisian.


Menanggapi hal tersebut, himbauan pun langsung diberikan oleh Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe yang mengatakan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Batuaji agar lebih berhati-hati saat akan meninggalkan rumah.


Karena target utama para pelaku kejahatan tersebut merupakan rumah kosong yang ditinggal oleh para pemiliknya. 


"Harusnya kita sampaikan dan titipkan rumah kita kepada tetangga sekitar, agar bisa dilakukan pemantauan," imbau Kapolsek.


Dan atas perbuatannya, pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 tentang pencurian dan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (AM)



Share on Social Media