Batam, News, Kepri

Polisi Tilang Ratusan Kendaraan

Egi | Kamis 24 Oct 2019 13:29 WIB | 2447

Polda Kepri
Tilang
Razia


Razia di hari pertama saat pihak kepolisian memeriksa perlengkapan kendaraan yang melintas (Foto:ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2019, Polda Kepri telah melakukan penindakan penilangan sebanyak 109 kendaraan bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.


Polda Kepri dan jajaran telah melakukan penindakkan pelanggaran sebanyak 171 kali yang mana mengalami kenaikan sebanyak 55% dibandingkan dengan penindakkan pada hari pertama tahun sebelumnya yaitu sebanyak 110. Hal ini disampaikan oleh Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga.


"Untuk jumlah tilang sendiri mengalami kenaikan yang signifikan yaitu 100%, dimana pada tahun sebelumnya sebanyak 54 tilang dan pada pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2019 sebanyak 109 tilang,"ucap Humas Polda Kepri pada Kamis (24/10)


Jajaran Polda Kepri tidak hanya melakukan penindakan dan penilangan, untuk para pelanggar lalu lintas juga diberikan teguran, karena jumlah pelanggaran meningkat di tahun ini.


"Tidak hanya melakukan penindakan pelanggaran dan tilang, Polda Kepri dan jajaran juga memberikan teguran kepada para pelanggar lalu lintas sebanyak 62 teguran, hal ini mengalami kenaikan sebesar 11% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 56 teguran,"ungkap Erlangga.


Pada hari pertama pelaksanaan Operasi, di daerah Tanjungpinang terjadi kecelakaan tunggal pada sebuah kendaraan sepeda motor.


"Kejadian berawal saat korban mengendarai sepeda motornya dari arah KM. 6 menuju kearah Makam Pahlawan. Saat itu korban terjatuh ke aspal karena ngerem mendadak,"tuturnya.


"Untuk keadaan korban hanya mengalami luka ringan dan kerugian material yang dialami sebesar Rp 500 ribu,"sambungnya.


Sebelumnya jajaran Polda Kepri juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada delapan prioritas sasaran utama pada Operasi Zebra Seligi 2019 adalah pelanggaran yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran melawan arus, penggunaan handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pelanggaran surat kendaraan, dan mengendarai kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.(EAG)




Share on Social Media