Batam, News, Kepri

Pembacaan Tuntutan Amat Tantoso Di Tunda Karena JPU Belum Siap

Egi | Kamis 24 Oct 2019 14:30 WIB | 2298

Hukum & Kriminal


Terdakwa Amat Tantoso saat di dalam ruangan persidangan Pengadilan Negeri Batam (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Amat Tantoso di tunda minggu depan, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan bahwa tuntutan belum selesai. Kamis (24/10)



"Tuntutan belum selesai,"ucap JPU Rumondang Manurung kepada Majelis Hakim pada persidangan di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin 21 Oktober 2019.


Majelis Hakim yang dipimpin Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu bertanya kepada JPU kapan tuntutan terhadap terdakwa akan dibacakan.


"Saya minta waktu satu minggu,"permintaan  JPU ke Majelis Hakim.


Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada JPU selama satu minggu untuk membacakan tuntutan.



"Penuntut umum menyatakan belum siap dengan tuntutan, oleh karenanya kami beri waktu sampai satu minggu depan tanggal 28 Oktober 2019,"ungkap Ketua Majelis Hakim.


Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.(EAG)



Share on Social Media