Batam, News, Kepri

Dishub Amankan Puluhan Bimbar Dan Angkot

Egi | Kamis 31 Oct 2019 11:59 WIB | 2777

Razia


Mobil angkot saat dibawa ke kantor Dishub Kota Batam (Foto:ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengamankan puluhan kendaraan angkutan umum di terminal Jodoh karena tidak layak beroperasi dijalan raya. Kamis (31/10)


Kabid lalulintas Dishub Kota Batam, Edward Purba mengatakan razia yang dilakukannya itu adalah razia rutin yang dilaksanakan oleh Dishub Kota Batam dengan bekerjasama dengan instansi terkait, yakni dalam rangka pembinaan kepada pemilik dan pengemudi angkutan umum yang ada di Batam.


Hal itu juga menanggapi permintaan dari masyarakat melalui media sosial, dimana Dishub diminta untuk mengadakan razia dan pembinaan kepada kendaraan umum yang ada di Batam, terutama kepada bimbar atau angkot yang ugal-ugalan di jalan raya.


"Pada hari ini kita sengaja laksanakan razia di terminal Jodoh ini, karena seluruh angkot-angkot atau bimbar itu wajib untuk masuk ke terminal, oleh karenanya dilaksanakan di terminal ini agar semuan angkutan umum kita periksa,"ucap Edward.


Dalam waktu lebih kurang 3 jam, pihaknya telah mengamankan 40 angkot dan bimbar. Angkot yang bermasalah rata-rata KIR mati. Angkutan tersebut langsung di bawa ke kantor Dishub Kota Batam.


"Dilapangan ini kita lakukan cek surat dan kelengkapan angkot-angkot ini, jika didapatkan ada yang melanggar maka mobilnya langsung kita amankan dan dibawa ke kantor, untuk penyelesaiannya dilakukan di kantor," ungkapnya.


Dijelaskannya, bahwa semua mobil yang didapatkan bermasalah itu akan ditilang dan harus melakukan penyelesaian administrasinya. Jika KIR nya bermasalah maka harus di urusnya terlebih dulu.


Jika dalam pengurusan KIR didapatkan mobil tidak layak untuk beroperasi, maka mobil akan ditahan sampai yang bersangkutan menyelesaikan persidangan di Pengadilan.


"Namun bagi kendaraan yang dianggap sudah tidak layak lagi untuk beroperasi maka badan usaha angkot atau bimbar itu akan dipanggil, jika badan usahanya tidak ada maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan untuk merubah platnya dari kuning menjad plat hitam, kemudian dia tidak lagi boleh beroperasi sebagai angkutan umum,"tutupnya(EAG)




Share on Social Media