Karimun

Tim KLHK RI Periksa Pembuangan Limbah B3 IPLC Medic Centre Karimun

| Sabtu 09 Nov 2019 18:20 WIB | 2995



Kepala Bidang Kesehatan Lingkungan (Kesling) klinik Medic Centre Karimun, Hendri Asmar Tampubolon, sedang memperhatikan


MATAKEPRI.COM - Tim KLHK RI akhirnya periksa dugaan pencemaran lingkungan yang disinyalir berasal dari IPLC klinik Medic Centre Karimun yang berada di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.70, Baran, Meral, Kabupaten Karimun ini, Jumat (8/11/2019) dari pukul 10.00 WIB - 15.30 WIB.

Tim KLHK yang berjumlah 6 orang itu di antaranya berasal dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) serta Direktorat Penilaian Kinerja Limbah B3 dan Non B3 KLHK RI.

Tim KLHK yang sehari sebelumnya menginap di Batam itu, langsung berangkat ke Kabupaten Karimun keesokan harinya, menggunakan kapal Fery pertama menuju Tanjung Balai Karimun.

Tim ini mendapat perintah langsung dari Menteri KLHK RI, Siti Nurbaya pada Rabu (6/11/2019) setelah sebelumnya *MATAKEPRI.COM* meminta tanggapan dan tindak lanjut pemberitaan, akibat 'kurangnya' respon dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kabupaten Karimun atas dugaan pencemaran lingkungan yang berimbas kepada warga sekitar klinik Medic Centre Karimun.

"Saya minta ada tim KLHK yang periksa ke lapangan ya. Terima kasih infonya," tegas Menteri Siti Nurbaya kala itu.

Baca : *Menteri Siti Nurbaya Perintahkan Tim KLHK Periksa Klinik Medic Centre Karimun* 

Langkah pertama yang dilakukan Tim KLHK RI ini, berkoordinasi dengan BLH Karimun yang selanjutnya mengirimkan 3 orang pendamping menuju klinik Medic Centre Karimun.

Pantauan kru *MATAKEPRI.COM* yang diminta hadir di lokasi bersama warga sekitar, Heri (55), tim KLHK RI dan BLH Karimun ini disambut Direktur dan manajemen klinik Medic Centre Karimun. 

Tanpa basa-basi, 2 orang petugas laboratorium dari Direktorat Penilaian Kinerja Limbah B3 dan Non B3 KLHK RI langsung mengambil sample Limbah B3, dari dalam Instalasi Pengolahan Limbah B3 cair (dulunya bernama IPAL - red). 

Kemudian sample juga diambil dari ujung pipa pembuangan hasil olahan IPLC dan beberapa titik lainnya. Bahkan, air kolam dan parit di sekitar klinik, tidak luput dari bejana tabung petugas laboratorium yang sudah bersertifikasi ini.

Sementara, 2 orang petugas Direktorat Pengendalian Pencemaran Air KLHK RI lainnya, tampak merakit dan mengaktifkan drone serta mengambil gambar situasi terkini klinik dari udara, hingga pembuangan akhir hingga ke laut, yang berjarak lebih kurang 500 meter dari klinik.

Sementara Ketua Tim KLHK RI, Indrawan Mifta Prasetyanda atau yang akrab disapa Mifta ini bersama rekannya, Eva, tampak menjelaskan beberapa hal yang sejatinya dipenuhi manajemen klinik dalam mengelola IPLC kepada Direktur klinik Medic Centre Karimun, Dr. Rosdiana Lazuardi, Sp.S, M.Kes, yang saat itu didampingi sekretarisnya dan Bidang Kesehatan Lingkungan (Kesling) Medic Centre, Hendri Asmar Tampubolon.

Saat dilakukan perbincangan dengan petugas LH Karimun, terungkap bahwa IPLC Medic Centre Karimun ini tidak memiliki ijin. 

"Yang punya kewajiban melaporkan pengelolaan IPAL-nya jika sudah mengantongi ijin. Sedangkan klinik ini sedang dalam proses pengajuan. Itu terjadi karena dikeluarkannya aturan baru yang selama ini menggunakan sistem manual kini menggunakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS)," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, perijinan lainnya boleh dilakukan berbarengan dengan pengoperasian klinik, jika dokumen UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) sudah terlebih dahulu dikantongi pihak klinik.

"Kalau sudah lama beroperasi, memang seharusnya IPLC itu berijin. Tapi kan mereka baru beroperasi tahun 2018 kemarin," ujarnya.

Usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) seluruh rombongan diarahkan menuju ruang meeting klinik Medic Centre. 

"Kedatangan kami kemari untuk mengumpulkan bahan, data dan keterangan. Selanjutnya mengenai kebijakan, sepenuhnya kewenangan atasan kami," ujar Ketua Tim KLHK, Indrawan Mifta Prasetyanda mengakhiri. (Udin)




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait