Batam, News, Hukum & Kriminal

Dua Dari Tujuh Pelaku Begal Harus Dihadiahi Timah Panas Saat Penyergapan Berlangsung

| Selasa 12 Nov 2019 08:37 WIB | 1937

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Para pelaku begal yang dihasilkan dalam konferensi pers bersama dengan Kapolresta Barelang, dan Kapolsek Batam kota.


MATAKEPRI.COM, Batam - Pihak kepolisian terpaksa menghadiahi  timah panas kepada dua pelaku begal saat melakukan penyergapan pada Rabu (6/11) dini hari, yang berlokasi di sekitaran perumahan BCL, Kecamatan Nongsa.


Seluruh pelaku begal tersebut merupakan para pelaku yang sering melancarkan aksi kriminal nya di area Batam Center, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo yang di didampingi Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, saat konferensi pers di mapolsek Batam Kota, Senin (11/11) kemarin.


"Para pelaku mencoba melawan saat penangkapan berlangsung, dan pihak kepolisian harus melakukan pelumpuhan dengan timah panas tersebut," Ucap Prasetyo.


Satu dari tujuh pelaku pun sempat melarikan diri saat penyelenggaraan tersebut berlangsung, yang mana pelaku tersebut adalah otak dari tindak kriminal begal tersebut.


Namun dengan penyelidikan yang terus dilakukan oleh satreskrim Polsek Batam Kota, otak dari tindakan kriminal tersebut berhasil diamankan tiga hari pasca penyergapan tersebut berlangsung yang mana pelaku tengah bersembunyi di rumah kekasihnya yang masih berlokasi di area Nongsa.


"Tepatnya pada Jumat (8/11) malam perlaku berinisial DSL berhasil di beguk," kata Prasetyo.


Para pelaku begal tersebut kerap melancarkan aksi nya, di beberapa titik ruas jalan yang terbilang sepi dan gelap. Seperti di depan kampus Uniba dan jalan raya depan Hotel Harmoni one, pada dini hari.


Untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatan nya, ketujuh pelaku kini harus dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (AM)



Share on Social Media