Batam, News, Kepri

Dalam Kondisi Mabuk, Seorang Pria Perkosa Anak Kos

Egi | Selasa 12 Nov 2019 15:35 WIB | 2915

Hukum & Kriminal


Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan saat konferensi pers terkait pemerkosaan (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Satu orang tersangka berhasil diamankan Opsnal Polsek Batu Ampar pada Selasa (5/11) dengan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian di Kampung Seraya Batu Ampar.


Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan, mengatakan kronologis kejadian saat itu tersangka yang berinisial DM (18) melihat korban berinisial NJ (25) hendak buang air kecil ke kamar mandi yang berada di luar kos-kosan.


"Kejadiannya pada Selasa (5/11) pukul 02.30 wib. Saat itu tersangka yang dalam kondisi mabuk melihat korban sedang buang air kecil ke kamar mandi,"ucap Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan saat konferensi pers pada Selasa (12/11) siang.


Usai korban dari kamar mandi, tersangka ngikutin korban dari belakang hingga korban masuk kedalam kosannya.


"Saat korban sudah berada di dalam kamar, tersangka mengetuk pintu kamar kos korban. Setelah korban membukakan pintu, tersangka langsung masuk kedalam kamar kos dan menduduki korban di atas kasur,"ungkapnya.


Di dalam kamar kos, tersangka mengancam korban hingga membunuh korban jika melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.


"Tersangka memberikan ancaman kepada korban agar tidak melapor kepolisi, dan apabila melapor korban akan dibunuh,"tuturnya.


"Setelah tersangka melakukan perbuatannya di kamar kos korban, sebelum pergi tersangka mengambil satu buah handphone milik korban dan mengancam kembali agar tidak melapor kepolisi. Atau dia balik dan akan membunuh si korban,"tambahnya.


Tersangka berhasil ditangkap pada hari itu juga pukul 19.00 wib. Untuk barang bukti 1(satu) pcs daster, 1 (satu) pcs sprei alas kasur, 1 (satu) pcs celana dalam, 1 (satu) ikat pinggang tersangka, beberapa lembar tisu, serta 1 (satu) pcs handphone merek Oppo milik korban.


Pasal yang dilanggar yaitu pasal 285 KUHPidana tentang pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(EAG)




Share on Social Media