Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

BNNP Kepri Musnahkan 50 KG Sabu Dan Disaksikan Oleh Tersangka Di Lanal Batam

Egi | Rabu 13 Nov 2019 06:39 WIB | 2111



Kepala BNNP Kepri, Danlantamal IV, Dan Guskamlabar saat akan musnahkan BB narkotika (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 50.220,3 gram dari 3 (tiga) laporan kasus dengan jumlah 2 (dua) orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika di Kepri, Rabu (13/11)


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan dari tiga kasus, salah satu adalah yang ditangkap oleh Lantamal dan Lanal Batam yaitu sebanyak 49.598 gram.


"Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN/43/X/2019/BNNP-Kepri tanggal 07 Oktober 2019 dengan BB 47.9 Kg, dan Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN/44/X/2019/BNNP-Kepri tanggal 14 Oktober 2019 dengan BB 1,9 Kg yang merupakan hasil tangkapan TIM F!QR gabungan Koarmada I,"ucap Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan pada Selasa (12/11) sore.


"Sedangkan Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN/45/X/2019/BNNP-Kepri tanggal 22 Oktober 2019 dengan BB 287.48 gram yang merupakan hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai dengan petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam,"sambungnya.


Dijelaskan, dua tersangka merupakan dari laporan kasus lainnya, sementara satu kasus yang diamankan oleh tim F1QR Lanal Batam para tersangka masih dalam pencarian.


"Dari 3 kasus ini tersangka 2 orang, kerena satu kasus yang diamankan tim F1QR Lanal Batam ini masih dalam pencarian,"jelasnya.


Sementara itu Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan oleh tim F1QR Lanal Batam tersebut setelah mendapatkan informasi intelijen bahwa akan ada penyeludupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.


"Secara teknis tentunya kita mendapatkan informasi intelijen bahwa akan ada narkotika yang akan masuk dari Malaysia ke Indonesia. Pada saat itu kita mengerahkan dan membagi 3 sektor untuk mencegah adanya penyeludupan ini,"ucap Arsyad.


Lanjutnya, salah satu sektor yaitu Tanjungpiayu yang berhasil melaksanakan penangkapan namun pada saat akan dilakukan penangkapan barang buktinya ditinggalkan di kawasan hutan mangrove dan para pelaku lari sehingga pelaku tidak bisa ditangkap.


Arsyad Abdullah, menambahkan, penyeludupan tersebut berhasil digagalkan setelah 1 (satu) bulan proses pengamatan.


“Satu bulan kita mengamati, sehingga kita mendapatkan informasi yang akurat bahwa satu hari sebelumnya kita telah mempersiapkan tim untuk melaksanakan penangkapan,"tutupnya.


Semua barang bukti narkotika tersebut di musnahkan dengan mesin Incinerator dimana secara simbolis oleh para pejabat dimasukan kedalam kotak khusus untuk dimusnahkan.(EAG)



Share on Social Media