Lifestyle, News, Hukum & Kriminal

Terjerat Pasal 156 a dan UU ITE, Atta : Cerita dan Konten Videonya diplintir untuk Menipu

| Kamis 14 Nov 2019 12:42 WIB | 2875

MEDSOS


Youtuber Indonesia Dilaporkan LSM Komunitas Pengawas Korupsi dengan kasus penistaan agama


MATAKEPRI.COM--Sebuah kabar tak sedap datang dari seorang artis dan youtuber ternama tanah air, Atta Halilintar.

Atta Halilintar dituding telah melakukan tindakan penistaan agama.Tudingan penistaan agama ini muncul usai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi melaporkan sang youtuber ke kepolisian.

Laporan ini dibuat oleh LSM Komunitas Pengawas Korupsi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/11) kemarin.

"Hari ini kita membuat laporan di Polda Metro Jaya, dengan pelapor Ustaz Ruhimat, dengan saya pendamping hukum dari pak Ustaz," ungkap Firdaus Oiwobo selaku pendamping hukum sekaligus Ketua LSM Komunitas Pengawas Korupsi.

Pihak LSM Komunitas Pengawas Korupsi sendiri mengatakan, pelaporan ini dibuat setelah muncul video Atta Halilintar yang dianggapnya melecehkan.

Video Atta Halilintar itu disebarkan kembali oleh sebuah akun Youtube bernama Gunawan Swallow pada beberapa haril lalu.

Dituding isu negatif gara-gara videonya disadur akun Youtube lain, Atta Halilintar akhirnya memberikan suaranya melalui akun Instagram pribadinya, @attahalilintar.

Lewat tulisan yang ia unggah pada Rabu kemarin, Atta Halilintar menyindir keras akun Youtube yang telah menjelekkan namanya.

"Memakai namaku untuk menipu. Menyunting videoku untuk memburukkan namaku.

"Memplintir cerita dan kontenku untuk menaikkan ceritamu.

"Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna. Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahat.

"Kuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku.

"Love u God. Atta -Hamba Mu-," begitu curahan hati sang youtuber dengan jumlah subscriber yang nyaris menyentuh angka 20 juta itu.

Di sisi lain, Ketua LSM Komunitas Pengawas Korupsi Firdaus Oiwobo mengaku pihaknya ogah menjalin komunikasi dengan pihak terlapor terkait laporan ini.

Selain ogah jalin komunikasi dengan terlapor, pihak LSM Komunitas Pengawas Korupsi juga mengaku belum mengecek langsung video yang diduga ada aksi penistaan agama, di akun Youtube resmi milik Atta Halilintar.

"Kami enggak ngecek akun (YouTube) Atta, kan, saya bilang kami ini objek dan subjek yang kita laporkan itu akun YouTube-nya Ridwan (Gunawan) Swallow dan Atta sebagai pelaku di konten (video) YouTube itu," kata Firdaus.

Firdaus berdalih, video ini sudah beredar satu tahun lalu, namun kembali menyebar luar setelah diunggah akun Youtube Gunawan Swallow.

Sedangkan video asli berdurasi 5 menit 46 detik yang diunggah Atta Halilintar itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika beribadah.

Kini, Atta Halilintar dilaporkan dengan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.

Sedangkan laporan dugaan penistaan agama yang dibuat LSM Komunitas Pengawas Korupsi ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.(Grid.id)



Share on Social Media