Batam, News, Kepri

Kosmetik Ilegal Di Amankan BPOM Kepri Senilai 2,5 M

Egi | Jumat 15 Nov 2019 15:07 WIB | 2408

BPOM


Komplek Pasar Mitra Raya 2 Batam Center saat digledah (Foto:ist)


MATAKEPRI.COM,BATAM- Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Kepri kembali mengamankan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dengan nilai Rp2,5 Milyar di sebuah ruko pasar mitra raya 2, Batam pada Jum'at (8/11) lalu.


Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irawan mengatakan kronologi berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran kosmetik ilegal disebuah ruko pasar Mitra Raya 2 Batam Kota.


"Mengetahui hal itu, petugas BPOM langsung turun ke TKP guna melakukan pemeriksaan terhadal ruko tersebut. Dimana, ternyata benar ditemukan kosmetik tanpa izin edar namun dalam jumlah tidak terlalu banyak," ungkap Yosef pada Jum'at (15/11).


Tidak berhenti disitu saja, petugas mencurigai ada salah satu ruangan tertutup dalam ruko tersebut sebagaimana diindikasikan menjadi gudang penyimpanan kosmetik ilegal.


"Petugas secara persuasif meminta karyawan toko agar membuka ruangan tersebut, namun karyawan toko mengatakan ruangan tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya,"ungkapnya.


Keesokan harinya bersama dengan petugas kelurahan dan security komplek pasar mitra raya 2 melakukan upaya paksa pembukaan ruangan itu, sebab karyawan yang awalnya akan datang tidak ada yang hadir dan tak bisa dihubungi.


Setelah ruangan tersebut dibuka dengan upaya paksa, ditemukan ratusan ribu pcs kosmetik yang disimpan pada lantai 1, 2 dan 3 pada ruko tersebut.


"Adapun produk kosmetik ilegal tersebut sebanyak 384 item dengan jumlah 172.362 pcs dengan nilai ekonomis Rp2.58 Milyar. Kosmetik ilegal ini diedarkan secara online ke seluruh Indonesia,"tuturnya.


"Untuk ruko tempat penyimpanan kosmetik ilegal itu, kita juga sudah melakukan penyegelan," tambahnya.


Tak hanya itu, selain mengamankan produk kosmetik ilegal, petugas BPOM juga menemukan barang bukti berupa dokumen, komputer dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi kosmetik ilegal.


"Dari data yang ada di komputer akan kami selidiki juga, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman, bahkan kami juga akan memanggil orang yang diduga pemilik kosmetik ilegal itu," tegasnya.


Atas kejadian tersebut, Yosef menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM Batam apabila ditemukan indikasi peredaran obat, makanan, kosmetik, jamu atau suplemen ilegal.


"Karena peran serta aktif masyarakat memegang peranan penting untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik ilegal dan ingat selalu Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar dam.kadaluarsa)," himbaunya. (EAG)




Share on Social Media