Batam, Nasional , News, Ekonomi, Hukum & Kriminal

Kapal TB Tirta Samudra XXVII Resmi Di Sita PN Batam, Setelah PT. USJ Menang Gugatan dari PT. Bandar

| Rabu 20 Nov 2019 23:27 WIB | 3233

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Perusahaan


Nasib Siahaan, kuasa hukum PT Usda Seroja Jaya (kanan), dan perwakilan dari perusahaan Usda Seroja Jaya (Kiri). (Foto :


MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah PT. Usda Seroja Jaya (USJ) Menang gugatan dari lawan nya yaitu PT. Bandar Abadi atas kasus perkara Perdata Nomor : 267/PDT.G/PLW/2015/PN Btm, dan Tim juri Penyitaan Pengadilan Negeri (PN) Batam pun langsung melakukan penyitaan, pada Rabu (20/11).


Penyitaan yang dilakukan tersebut terhadap sebuah kapal bernama TB. Tirta Samudra XXVII milik PT. USJ yang pada tahun 2015 lalu melakukan docking repair di PT. Bandar Abadi. Hal tersebut di jelas kan oleh Nasib Siahaan selaku kuasa hukum dari PT Usda Seroja Jaya yang di temui saat di PT. Bandar Abadi.


"Hari ini kami melakukan eksekusi kapal TB Tirta Samudra XXVII dari PT Bandar Abadi, setelah gugatan perdata yang diajukan penggugat (PT. USJ) terhadap PT. Bandar Abadi dikabulkan PN Batam," ucap Nasib  Siahaan.


Baca juga : Kapal TB Tirta Samudra XXVII Resmi Di Sita PN Batam, Setelah PT. USJ Menang Gugatan dari PT. Bandar Abadi


Ini adalah tidak lanjut dari dari putusan PN Batam atas gugatan yang dilakukan PT. USJ terhadap PT. Bandar Abadi.


Beberapa upaya perlawanan hukum juga sempat dilakukan oleh pihak PT. Bandar Abadi selaku tergugat, setelah pengadilan negeri Batam mengabulkan permohonan pihak penggugat (PT. USJ)


"Setelah menang di pengadilan tingkat pertama hingga proses PK (Peninjauan Kembali) diajukan oleh pihak tergugat, baru hari ini kami mengeksekusi atau mengeluarkan kapal TB Tirta Samudra XXVII dari PT. Bandar Abadi," jelas nya.


Bahkan, melalui putusan pengadilan tersebut, selain Kapal TB Tirta Samudera XXVII dikembalikan ke PT Usda Seroja, dan PT Bandar Abadi sebagai tergugat, juga diwajibkan membayar tuntutan pemohon sebesar Rp 9 miliar lebih, sebagai ganti rugi kerusakan kapal dan juga biaya kerugian kapal selama sandar di PT Bandar Abadi.


"Jadi biaya ini dihitung mulai dari kerusakan, biaya tambat, dan juga biaya lainnya yang ditimbulkan akibat kapal tersebut tidak bisa beroperasi," ungkap Nasib.


Jadi waktu pembayaran ganti rugi yang harus di bayrakan oleh PT. Bandar Abadi kepada PT. Usda Seroja Jaya, di tetapkan selama 14 hari.


"Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, pihak PT. Bandar Abadi (Tergugat) tidak melaksanakan penetapan Pengadilan untuk membayar semua kerugian materil yang diderita oleh PT. USJ, maka seluruh aset milik PT. Bandar Abadi untuk sita jaminan akan di lelang," pungkasnya. (AM)



Share on Social Media