Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Gembok Pintu Rumah Korban Dari Luar, Debt Collector Ditahan Polisi

Egi | Senin 25 Nov 2019 17:40 WIB | 2901

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolresta Barelang didampingi Kapolsek Batam Kota saat press release di Mapolsek Batam Kota (Foto:Egi)


MATAKEPRI.COM,BATAM-Seorang Debt Collector mengunci pintu salah satu rumah nasabah (korban) dari luar di daerah Perumahan Buana Vista Indah 3 Blok B No.66 Kecamatan Batam kota.


Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo didampingi Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchi mengatakan penguncian pintu ini terjadi pada Minggu (24/11) pukul 08.00 wib. Pelaku berinisial PS (23) dan korban bernama Ellis Widyanti (39).


"Pelaku berinisiatif mengembok pintu rumah dari luar karena saat dipanggil tidak ada sahutan, dan pintu tidak dibuka,"ucap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo saat ekpose di Mapolsek Batam Kota pada Senin (25/11) sore.


"Pelaku mengunci teralis pintu rumah dengan gembok yang dibawanya sendiri. Pelaku mengunci rumah dengan korban didalamnya seorang ibu rumah tangga dan dua orang anak,"sambungnya.


Pelaku kembali memanggil korban usai mengunci pintu teralis dari luar. Namun tidak ada juga yang nyahut dari dalam.


"Untuk kedua kalinya pelaku panggil korban dan tidak ada jawaban. Selanjutnya pelaku mematikan meteran listrik rumah korban, lalu pelaku mencoba memanggil korban sekali lagi namun tetap saja tidak ada jawaban,"ungkapnya.


Sekira pukul 08.30 wib pelaku pergi meninggalkan rumah korban dalam keadaan teralis pintu digembok dan meteran listrik dimatikan.


Atas kejadian tersebut korban meminta pertolongan kepada pihak kepolisian, lalu sekira pukul 17.00 wib pihak kepolisian Batam Kota bersama RT dan beberapa warga membuka gembok rumah dan membantu korban.


Kapolresta Barelang juga menjelaskan kronologi korban meminjam uang kepada koperasi pada bulan Agustus 2019 yang lalu.


"Korban pinjam uang kepada beberapa Koperasi dan orang lain dengan nominal yang berbeda-beda,"tuturnya.


"Perjanjian pinjaman korban membayar perharinya mulai dari Rp 20 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Korban meminjam kepada banyak koperasi ini untuk saling tutup duit pinjaman lainnya,"tambahnya.


Pelaku berhasil diamankan dengan cara di umpan, bahwa keluarga akan melunasi utang piutangnya.


"Hari itu juga pelaku kita amankan, dengan cara di umpan tersangka datang ke rumah korban,"bebernya.


Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan juga dikenakan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(EAG)




Share on Social Media